Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Kemenperin Waspadai Produksi EV Terkoreksi

Pratama Karamoy • Jumat, 24 April 2026 | 14:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

JAKARTA – Tren kendaraan listrik (EV) melesat, tetapi kebijakan pajak baru berpotensi mengerem. Di tengah lonjakan pangsa pasar, kenaikan biaya kepemilikan dikhawatirkan menahan minat konsumen. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan agar pertumbuhan industri tidak terganggu.

Market Share 2025

Data Kemenperin mencatat pangsa pasar (market share) EV telah mencapai 21,71 persen pada 2025. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhannya bahkan melesat dengan laju compound annual growth rate (CAGR) di atas 140 persen. Kontribusi produksi juga meningkat hingga 11,1 persen terhadap total produksi otomotif nasional. Namun, momentum itu kini dibayangi implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengingatkan, perubahan skema pajak berpotensi berdampak pada penjualan. "Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar terhadap penjualan yang akhirnya berpengaruh ke produksi," ujarnya kemarin (23/4). Menurut dia, pengenaan kembali Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan meningkatkan total biaya kepemilikan kendaraan listrik. "Total cost of ownership pasti naik. Sebelumnya tidak ada PKB dan BBNKB, sekarang akan muncul kembali," jelasnya.

Baca Juga: Peserta Difabel Ikut UTBK dengan Fasilitas Khusus

Mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta, misalnya. Tambahan BBNKB sekitar 10–12 persen dapat menaikkan harga awal hingga Rp 40–48 juta, tergantung kebijakan daerah. Selain itu, PKB tahunan yang sebelumnya nol persen berpotensi menjadi sekitar 1–2 persen dari nilai kendaraan. Artinya, pemilik harus menambah beban sekitar Rp 4–8 juta per tahun.

Jika dihitung dalam lima tahun kepemilikan, total tambahan biaya bisa mencapai Rp 60–80 juta. Kenaikan biaya tersebut bisa menahan laju adopsi, terutama di segmen menengah yang sensitif terhadap harga.

Penciptaan Pasar Domestik

Sementara itu, pemerintah tetap mendorong penguatan industri EV secara menyeluruh. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, strategi tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga penciptaan pasar domestik. "Kami ingin membangun industri kendaraan listrik dari hulu hingga hilir, sekaligus menciptakan pasar yang kuat," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, sejumlah investor global dan nasional telah masuk, seperti Hyundai Motor Manufacturing Indonesia, SGMW Motors Indonesia, dan Industri Baterai Indonesia.

Namun, pelaku industri melihat adanya potensi ketidaksinkronan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan adopsi EV. Di sisi lain, penyesuaian pajak justru meningkatkan beban konsumen. (bry/dio)

Editor : Pratama Karamoy
#Mobil Listrik #Nasional #ev