BANYUWANGI – NL, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, melanjutkan upayanya untuk mengubah status jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki. Upaya itu memasuki fase persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Sidang permohonan perubahan status jenis kelamin itu mulai digelar pada Rabu (10/6) lalu. Dalam proses tersebut, NL didampingi kuasa hukum dari Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Sritanjung.
Sementara itu, majelis hakim PN Banyuwangi menghadirkan saksi ahli, yakni dokter spesialis andrologi dr Taufik Hidayat. Dalam persidangan, Taufik menjelaskan hasil pemeriksaan medis yang telah dilakukan terhadap NL.
Baca Juga: Sebulan Diresmikan, Gerai KDMP Nganggur
Taufik meyakini bahwa jenis kelamin NL adalah laki-laki berdasarkan hasil pemeriksaan medis. "Baik pemeriksaan kromosom maupun USG (Ultrasonografi) dan lainnya, menunjukkan bahwa NL merupakan laki-laki," ujar Taufik yang juga mantan Direktur RSUD Blambangan tersebut.
NL mengajukan permohonan perubahan status jenis kelamin di PN Banyuwangi saat berusia 23 tahun. Selain itu, dia juga mengajukan permohonan perubahan nama menjadi Eki Febriant. (rio/aif/ris)
Editor : Pratama Karamoy