JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan layanan rehabilitasi. Layanan ini terbuka bagi semua pihak. Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO), di Jakarta, Senin (27/7). Gus Ipul, sapaan akrab Mensos, mengatakan pihaknya siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban perdagangan orang ini. Saat ini, Kemensos telah memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) yang dapat dimanfaatkan untuk rehabilitasi. Selain itu, terdapat 32 sentra dan sentra terpadu dengan fungsi yang sama dan tersebar di berbagai daerah.
Fasilitas tersebut selama ini telah menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Tercatat, sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu. "Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti," ungkapnya.
Baca Juga: Apple Ciptakan Kacamata Pintar agar Privasi Lebih Terlindungi
Selama di RPTC atau sentra, para penyintas diberikan pendampingan, rehabilitasi, sekaligus pemberdayaan. Biasanya proses memakan waktu tiga bulan hingga dua tahun. "Diharapkan dengan layanan ini, para korban bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru," ujarnya.
Namun, lanjutnya, penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan. Karenanya, butuh kerja sama dengan semua pihak untuk memperkuat upaya tersebut. "Tentu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengungkapkan, penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal membangun perlawanan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang lebih sistematis. Menurutnya, perlu langkah dan upaya sistematis dalam menghadapi mafia lintas negara ini. "Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," tegasnya. (mia/bas)
Editor : Pratama KaramoySumber : Koran Jawa Pos