Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Pratama Karamoy • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:18 WIB
KAWAL KETAT: Salah satu terdakwa perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur dikawal petugas tahanan kejaksaan Sampang. (Foto: RADAR MADURA GRUP JAWA POS)
KAWAL KETAT: Salah satu terdakwa perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur dikawal petugas tahanan kejaksaan Sampang. (Foto: RADAR MADURA GRUP JAWA POS)

 

SAMPANG – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang. Seluruhnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Perkembangan terakhir, dalam lanjutan sidang di PN Sampang kemarin (28/7), sebanyak empat ABH dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.

Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan, terdapat enam perkara ABH yang telah disidangkan. "Ada yang masih pembuktian, ada yang selesai penuntutandan ada yang bakal digelar sidang putusan," ujarnya. Para ABH yang terbelit perkara tindak pidana asusila itu dituntut dengan pasal yang berbeda-beda. "Mayoritas dituntut empat tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian Agama: Konten Pencegahan Budaya LGBTQ Segera Masuk ke Kelas

Namun, Eliyas belum bisa memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada para ABH. "Divonis berapapun bergantung hakim menilai fakta persidangan. Termasuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan," bebernya.

Di sisi lain, polisi masih memburu 10 tersangka lain dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut. (bai/jup/ris)

Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos
Nasional