JAKARTA – Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga gula, turunnya rendemen, dan merosotnya produksi akibat kekeringan.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, penyesuaian HPP sudah tidak bisa ditunda lagi. Sebab, harga yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak mencerminkan lonjakan biaya produksi yang terus terjadi. "Sudah tiga tahun HPP tidak naik, padahal biaya pokok produksi terus meningkat, mulai pupuk nonsubsidi, upah tenaga kerja, sewa lahan, hingga biaya transportasi. Di sisi lain, produksi tebu juga turun akibat kekeringan," ujarnya.
Menurut Soemitro, HPP baru diperlukan untuk menjaga kelayakan usaha petani sekaligus mendukung target swasembada gula nasional. APTRI juga kembali mendesak pemerintah menghapus harga acuan penjualan (HAP) atau harga eceran tertinggi (HET) gula konsumsi karena dinilai menghambat harga gula petani mengikuti mekanisme pasar.
Baca Juga: Empat Kementerian dan Lembaga Perkuat Ekosistem JKN
Tolak Rencana Impor
Selain menuntut kenaikan HPP, APTRI menolak rencana impor 150 ribu ton raw sugar untuk diolah menjadi gula konsumsi sebagai cadangan pangan pemerintah. Menurut mereka, produksi gula nasional tahun ini justru diproyeksikan meningkat.
"Tahun lalu produksi gula nasional sekitar 2,6 juta ton. Tahun ini diperkirakan naik mendekati 2,9 juta ton. Karena itu tidak ada alasan melakukan impor gula konsumsi. Produksi dalam negeri sudah cukup memenuhi kebutuhan nasional," pungkasnya. (bry/dio)
Editor : Pratama KaramoySumber : Koran Jawa Pos