Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Pertanian Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Wapres Berterima Kasih kepada MK atas Penolakan Gugatan Sistem Pemilu

Aprilia Sahari • Jumat, 16 Juni 2023 - 21:58 WIB
Wakil Presiden Ma
Wakil Presiden Ma

JAGOSATU.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan rasa syukurnya atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang berhubungan dengan sistem pemilu. Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap berlaku.

"Saya bersyukur tentu saja, karena kita ingin menghindari gejolak dalam menghadapi pemilu," ujar Wapres saat melakukan kunjungan kerja di Samarkand, Uzbekistan, pada Kamis (15/6) malam.

Wapres menjelaskan bahwa jika MK mengabulkan sistem pemilu tertutup, kemungkinan besar akan timbul protes dan gejolak di masyarakat, karena menurut pengetahuannya, masyarakat dan partai politik banyak yang menginginkan sistem pemilu tetap terbuka.

"Saya percaya itu berarti (putusan MK) tidak mengubah apa pun. Dan itu sesuai dengan keinginan masyarakat yang saya lihat di koran dan juga keinginan partai-partai politik peserta pemilu (agar sistem) tetap terbuka. Dengan keputusan ini, kemungkinan tidak akan ada reaksi atau gejolak. Jika diputuskan sebaliknya, mungkin akan ada protes dan gejolak," tambah Wapres.

Wapres menegaskan bahwa keputusan MK tersebut akan menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi negara dalam menghadapi Pemilu 2024.

Pada Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengumumkan penolakan atas permohonan Para Pemohon dalam sidang gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

Dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa para Pemohon berargumen bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dengan sistem proporsional dan daftar terbuka telah mengganggu peran partai politik.

Namun, Mahkamah menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik tetap berperan sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dan dalil yang diajukan oleh para Pemohon dianggap berlebihan dalam penalaran yang wajar.

"Karena hingga saat ini, partai politik masih memegang peran sentral dan memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan calon," jelas Saldi Isra.

Mengenai kekhawatiran terkait keterkaitan calon anggota DPR/DPRD dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dianggap mampu mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik tersebut.(antara)

Editor : Aprilia Sahari
#ma'ruf amin #Wapres #Sistem Pemilu