JAGOSATU.COM - Proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijadwalkan untuk dibahas di DPR, memberikan kebahagiaan kepada para kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB).
Pandoyo, Ketua Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian diskusi dan upaya lobi, pihaknya memperoleh kepastian bahwa Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah terkait Rancangan Revisi UU Desa telah melewati tahap pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Supres dan DIM tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dilanjutkan pembahasannya bersama pihak Pemerintah.
"Dalam upaya menjaga stabilitas situasi jelang Pemilu, Kepala Desa Indonesia Bersatu berkomitmen untuk tidak melakukan aksi turun ke jalan," ujar Pandoyo dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, pada Senin (4/12).
Pandoyo juga menyampaikan rasa terima kasih tinggi dari Kepala Desa Indonesia Bersatu kepada Pimpinan DPR, Bamus DPR, Baleg DPR, Ketua-ketua Fraksi di DPR, dan seluruh anggota DPR atas respon positif terkait proses revisi UU Desa ini.
"Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan terhadap perjuangan seluruh Kepala Desa se-Indonesia, sehingga perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat segera diwujudkan," pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey