JAGOSATU.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menekankan perlunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi terkait video yang beredar di media sosial (medsos).
Video tersebut memperlihatkan momen acungan dua jari dari mobil Kepresidenan RI saat kunjungan ke Salatiga, Jawa Tengah, pada Senin (22/1) lalu.
Junimart Girsang mengacu pada Undang-Undang nomor 7/2017 Pasal 282 yang mengatur dengan jelas terkait penggunaan fasilitas negara.
Menurutnya, Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.
"Mobil kepresidenan itu adalah fasilitas negara, tidak boleh dipergunakan dengan alasan apapun untuk berkampanye dalam bentuk dan sifat bagaimanapun," tegas politikus PDI Perjuangan tersebut kepada wartawan pada Senin (29/1).
Presiden Jokowi, ketika ditanya oleh wartawan mengenai pose dua jari tersebut, tidak memberikan jawaban gamblang.
Ia hanya menyatakan bahwa momen tersebut adalah menyenangkan, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Ya kan, menyenangkan. Menyenangkan," ucap Jokowi sambil tersenyum di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1).
Meskipun dimintai keterangan lebih lanjut, kepala negara hanya mengklaim bahwa reaksinya bersifat positif saat bertemu dengan masyarakat.
"Ya nggak tau. Ya menyenangkan. Kalau ketemu masyarakat kan menyenangkan," pungkasnya. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey