JAGOSATU.COM - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan pernyataan sikap yang menekankan pentingnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut pernyataannya yang menunjukkan ketidaknetralan dalam kontestasi Pilpres 2024.
Termasuk dalam pernyataan tersebut adalah ucapan Jokowi yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diizinkan untuk melakukan kampanye dan mendukung paslon tertentu.
Dalam pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Trisno Raharjo, PP Muhammadiyah mendesak Jokowi agar mencabut semua pernyataannya yang mengarah pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terutama terkait izin kampanye dan dukungan kepada paslon tertentu.
Pernyataan sikap tersebut juga menekankan perlunya Jokowi menjadi contoh yang baik dengan selalu mematuhi hukum dan mengedepankan etika dalam penyelenggaraan negara.
PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Presiden harus menghindari pernyataan dan tindakan yang dapat menjadi pemicu fragmentasi sosial, khususnya dalam situasi meningkatnya ketegangan jelang Pemilu.
Selain itu, PP Muhammadiyah mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk lebih sensitif dalam melakukan pengawasan, terutama terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.
Pernyataan sikap tersebut juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, khususnya pengawasan terhadap penyelenggara negara.
PP Muhammadiyah menekankan bahwa pengawasan yang komprehensif diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan pemimpin yang memiliki legitimasi dan integritas, serta untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara tegas menyatakan bahwa dirinya memiliki hak untuk melakukan kampanye dan memberikan dukungan dalam Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan di depan salah satu calon presiden, Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Jokowi menekankan bahwa meskipun presiden diizinkan untuk berpihak, penggunaan fasilitas negara selama kampanye tidak diperbolehkan. (jpg)
Editor : Tina Mamangkey