Hukum Datang Setelah Politik Bergerak

Hairil Paputungan • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:36 WIB
Baso Affandi.(foto:dok)
Baso Affandi.(foto:dok)

Oleh Baso Affandi

JAGOSATU.COM - Satu hal yang sering kita lupakan dalam politik, bahwa soal waktu yang tidak independen, bahkan bisa digaris bawahi dengan tulisan tebal soal waktu tidak pernah netral.

Saat aturan pemilu belum selesai, sementara partai politik, calon peserta pemilu, penyelenggara, dan masyarakat sudah mulai membaca peta pertandingan 2029, sejatinya yang sedang terjadi bukan sekadar keterlambatan administrasi legislasi.

Ada persoalan yang jauh lebih serius dalam kepastian hukum yang sedang berjalan lebih lambat daripada dinamika politik.

Saya berhenti menyeruput kopi hitam tanpa gula dan menggantinya dengan minuman lain lebih manis dengan kemasan menarik.  Bukan karena ingin bergaya, tetapi karena kalau membicarakan RUU Pemilu, memang lebih baik rasanya menikmati manis sejak awal daripada manis di depan lalu pahit di belakang.

Per September 2026, DPR menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih berada pada tahap awal.  Ketua Komisi II juga memastikan Panja akan dibentuk pada 2026, sementara sejumlah pembahasan mengenai ambang batas masih berada pada ranah wacana politik dan belum menjadi keputusan resmi DPR.

Apakah kita terlambat atau memang sengaja membiarkan waktu berjalan sampai tekanan politik memaksa undang-undang segera jadi ?

Saya tidak menuduh siapa-siapa. Tetapi dalam negara hukum, pertanyaan seperti ini sah diajukan.

HUKUM PEMILU BUKAN MENU MAKAN

Undang-Undang Pemilu bukan regulasi biasa, undang-undang menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan. Ia mengatur peserta, pencalonan, kampanye, daerah pemilihan, pemungutan suara, penghitungan, konversi suara menjadi kursi, sampai mekanisme penyelesaian sengketa.

Olehnya, perubahan terhadap UU Pemilu tidak boleh diperlakukan seperti mengganti menu makan siang: hari ini belum cocok, besok diganti.

Ada prinsip lex certa—hukum harus jelas.  Ada kepastian hukum.  Ada keterbukaan.  Ada partisipasi publik.  Ada kesesuaian antarnorma.  Yang tidak kalah penting, ada prinsip bahwa hukum tidak boleh disusun semata-mata untuk menjawab kebutuhan politik jangka pendek.

Saat pembahasan terlalu dekat dengan tahapan pemilu, ruang legislasi berpotensi berubah menjadi ruang negosiasi kepentingan, bukan berarti politik harus steril dari pembentukan undang-undang. Itu mustahil.

Namun politik harus bekerja di dalam pagar konstitusi, bukan menjadikan konstitusi sebagai pagar yang bisa digeser sesuai kebutuhan.

BAHAYA ATURAN YANG TERGESA-GESA

Kita sering mengatakan, yang penting selesai.

Saya justru khawatir dengan kalimat itu.

Sebab undang-undang yang buruk tetapi selesai tepat waktu dapat menimbulkan masalah bertahun-tahun.

Sebaliknya, undang-undang yang disusun dengan cermat membutuhkan waktu, tetapi memberikan kepastian yang lebih kuat bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

Namun ada satu masalah yang urgent bahwa terlambat terlalu lama juga bukan bentuk kehati-hatian.

Ini yang harus dikatakan secara jujur.

Kalau DPR terlalu lama menyusun aturan, kemudian pada akhirnya pembahasan dipadatkan karena waktu semakin sempit, maka kita menghadapi dua risiko sekaligus, yakni : terlambat dan terburu-buru.

Ironis, bukan ?

Awalnya lambat karena terlalu banyak pertimbangan. Di ujungnya cepat karena waktu sudah habis.

Dalam bahasa sederhana orang Manado "so terlambat, baru mo baku dusu".

Padahal legislasi tidak boleh bekerja dengan logika kejar-kejaran.

THRESHOLD BUKAN SEKADAR ANGKA

Salah satu contoh paling jelas adalah parliamentary threshold.

Belakangan muncul berbagai angka dan gagasan. Ada yang berbicara 5 persen, bahkan ada usulan 6 atau 7 persen. Tetapi DPR juga menegaskan bahwa berbagai angka tersebut masih merupakan wacana dan belum menjadi keputusan resmi.

Pertanyaan akademiknya bukan soal “Partai mana yang suka angka 5 persen ?”

Bukan pula:

“Partai mana yang ingin angka lebih tinggi?”

Pertanyaannya harus jauh lebih serius adalah apa akibat konstitusional dari setiap angka tersebut terhadap representasi suara rakyat ? Berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi? Bagaimana dampaknya terhadap sistem multipartai? Bagaimana hubungan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan politik?

Bagaimana posisi partai politik baru? Bagaimana menjamin prinsip kesetaraan suara? Serta yang paling penting adalah apa dasar empiris yang digunakan untuk menentukan angka tersebut?

Kalau angka threshold hanya lahir dari kalkulasi politik, maka undang-undang berisiko berubah menjadi instrumen seleksi politik.

Tetapi jika angka tersebut lahir dari kajian empiris, teori demokrasi, pengalaman pemilu sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi, serta analisis terhadap sistem kepartaian Indonesia, maka ia mempunyai argumentasi akademik yang dapat diuji.

Sampai di sini bisa keliatan sangat jelas perbedaannya.

Politik boleh menentukan pilihan. Tetapi hukum harus mampu menjelaskan alasan.

DPR, JANGAN MEMBUAT UU KONFIGURASI POLITIK HARI INI

Ini bagian yang menurut saya paling penting, dimana Undang-undang seharusnya tidak dibuat untuk melayani konfigurasi politik tertentu, sebab konfigurasi politik selalu berubah.

Partai yang hari ini besar bisa mengecil. Partai yang hari ini kecil bisa membesar. Partai yang hari ini berada di dalam pemerintahan bisa menjadi oposisi. Bahkan partai yang hari ini belum memiliki kursi bisa saja memperoleh mandat rakyat pada pemilu berikutnya.

Olehnya, undang-undang pemilu harus lebih panjang umurnya daripada kepentingan politik pembentuknya.

Jika sebuah norma hanya terasa cocok ketika partai A sedang kuat, maka kita harus bertanya bahwa apakah itu benar-benar hukum, atau hanya kompromi politik yang sedang memakai pakaian hukum ?

Pedas, memang.

Tetapi demokrasi memang membutuhkan pertanyaan yang kadang terasa pahit.

STOP JADIKAN MAHKAMAH KONSTITUSI BENGKEL REVISI UNDANG-UNDANG

Kita juga harus belajar dari pengalaman.  Ketika sebuah norma pemilu kemudian dibatalkan, dikoreksi, atau diberi tafsir konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, jangan selalu melihatnya sebagai persoalan MK.

Judicial review adalah mekanisme normal dalam negara hukum.

Yang harus dievaluasi adalah mengapa norma tersebut sejak awal tidak cukup matang untuk bertahan dalam pengujian konstitusional.

Mahkamah Konstitusi bukan bengkel legislasi.

DPR dan pemerintah tidak boleh berpikir soal “Kalau nanti bermasalah, biar MK yang memperbaiki.”

Itu bukan desain legislasi yang sehat.

Pengujian di MK harus menjadi mekanisme kontrol konstitusional, bukan menjadi tahap lanjutan dari proses menyusun undang-undang yang setengah matang.

PARTISIPASI PUBLIK SEBATAS LAPORAN FOTO KEGIATAN

Saya mengapresiasi langkah Komisi II yang menyatakan terus melakukan penyerapan aspirasi publik dan juga membuka ruang masukan dari partai politik nonparlemen.

Tetapi partisipasi publik tidak boleh berhenti pada forum, seminar, rapat dengar pendapat, atau dokumentasi kegiatan.

Partisipasi yang bermakna harus terlihat dalam substansi.

Publik harus bisa mengetahui soal, Masukan siapa yang diterima? Masukan siapa yang ditolak, Mengapa diterima, Mengapa ditolak? Apa alasan hukumnya? Apa argumentasi akademiknya?

Kalau masyarakat hanya diundang untuk berbicara, kemudian setelah itu keputusan dibuat tanpa penjelasan, maka partisipasi publik hanya berubah menjadi ritual demokrasi, sementara demokrasi tidak membutuhkan ritual dan Demokrasi membutuhkan alasan.

KEKHAWATIRAN BUKAN TERLAMBATNYA UNDANG-UNDANG, TETAPI TERLAMBATNYA KEPASTIAN

Kita tidak sedang meminta DPR bekerja terburu-buru.

Justru sebaliknya.

DPR harus bekerja cukup cepat agar tidak perlu terburu-buru.

Ini dua hal yang berbeda.

Cepat berarti memiliki perencanaan.

Terburu-buru berarti bekerja karena waktu sudah memaksa.

RUU Pemilu seharusnya mempunyai roadmap yang terang, kapan Panja bekerja, kapan naskah akademik dimatangkan, kapan DIM dibahas, kapan pemerintah memberikan pandangan, kapan konsultasi publik diselesaikan, kapan harmonisasi dilakukan, kapan pembahasan tingkat I ditargetkan, kapan pengambilan keputusan dilakukan, dan kapan norma baru efektif.

Semua itu penting karena penyelenggara pemilu juga membutuhkan kepastian.

KPU membutuhkan kepastian.

Bawaslu membutuhkan kepastian.

Partai politik membutuhkan kepastian.

Calon membutuhkan kepastian.

Paling penting dan mendasar adalah rakyat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana suara mereka akan diperlakukan.

INJURY TIME

Dalam pertandingan sepak bola, injury time masih bisa menghasilkan gol.

Dalam legislasi pemilu, injury time justru bisa menghasilkan sengketa.

Ketika undang-undang baru selesai terlalu dekat dengan tahapan pemilu, pertanyaan transisi akan bermunculan, seperti,

Regulasi mana yang berlaku ?

Kapan norma baru efektif ?

Bagaimana penyelenggara menyesuaikan aturan teknis ?

Bagaimana peserta pemilu menyesuaikan strategi dan administrasi ?

Bagaimana sengketa yang muncul pada masa transisi diselesaikan ?

Semakin dekat perubahan aturan dengan tahapan pemilu, semakin kecil ruang untuk melakukan koreksi secara tenang, saat krusial seperti itulah kualitas hukum diuji bukan oleh ketebalan naskahnya, melainkan oleh kemampuannya memberikan kepastian sebelum konflik muncul.

SIAPA YANG MENGATUR WAKTU ?

DPR dipastikan punya agenda yang padat, apalagi soal legislasi, Pemerintah punya agenda pemerintahan, Partai politik punya agenda politik.  Tetapi rakyat hanya punya satu suara.

Olehnya, jangan sampai mereka yang menyusun aturan memiliki waktu untuk bernegosiasi, sementara rakyat nanti hanya diberi waktu beberapa menit di bilik suara untuk menggunakan hak konstitusionalnya.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa RUU Pemilu harus dipaksakan selesai besok.  Tentu Tidak.

Yang saya katakan jauh lebih sederhana di wilayah mulailah serius sekarang, supaya tidak perlu panik nanti.

Sebab undang-undang pemilu bukan sekadar dokumen hukum, undang-undwng adalah kontrak permainan demokrasi. Kontrak permainan tidak boleh ditulis setelah para pemain masuk lapangan.

Jika hari ini pembahasannya masih berada pada tahap awal, sementara wacana tentang angka threshold dan desain pencalonan sudah mulai mengemuka di ruang politik, maka publik berhak bertanya dan meminta transparansi mengenai arah, jadwal, serta argumentasi pembentukannya.

RUU Pemilu bukan hanya “Kapan selesai ?”

 “Selesai untuk siapa, dengan dasar apa, dan untuk demokrasi yang seperti apa ?”

Jika pertanyaan itu belum terjawab, jangan buru-buru mengetuk palu, sebab hukum yang dibuat terburu-buru bisa menjadi masalah yang dipelihara bertahun-tahun.

Dalam urusan Pemilu 2029, satu hal harus kita sepakati bersama, jangan sampai hukum datang terlambat, lalu politik sudah lebih dulu menentukan arah.***

*Manado, September 2026 - Barometer Suara Infonesia

Editor : Hairil Paputungan
Pengesahan RUU jadi Undang-Undang