(Efek Psikologis Putusan MK Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang diketok Kamis 29 Oktober 2026)
JAGOSATU.COM - Salah satu penulis blog Marsudi mengurai secara ringkas nasib ribuan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia pada 2029. Ketika DPR RI mewacanakan penundaan Pemilu Legislatif dari 2029 ke 2031, sudah terbayang masa tambahan jabatan selama dua tahun. Apa daya Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan asa itu.
Tidak ada perpanjangan jabatan otomatis 2029 ke 2031. Stop! Cukup 5 Tahun! Dihitung sejak 2024 dan selesai!
Siap-siap para petahana kehilangan kursi dan mungkin akan menganggur dua tahun itu. Apalagi jika dilaksanakan Pemilu sela, lalu tak lagi terpilih. Good Bye!
Sudah tertuang konstitusi ini secara terang benderang dalam amar putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang diketok Kamis (29/10/2026), pekan lalu.
Palu sidang Ketua MK Suhartoyo tak ubah layaknya palu godam yang meruntuhkan segunung harapan. Para pemburu kursi empuk parlemen harus gigit jari.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” baca Suhartoyo lugas dan tuntas.
Celah Waktu 2 Tahun Ajang Tarung Maut
Bermula dari desain keserentakan pemilu baru akibat Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031. Pemisahan ini memunculkan "lubang transisional’’. Kekosongan hukum dan jeda waktu dua tahun di parlemen daerah membuat sumringah kaum predator kursi DPRD. Lumayan kan, 2029-2031, setidaknya jadi modal mengeruk laba guna periode selanjutnya di tingkat parlemen daerah.
Hancur sehancur-hancurnya. Mereka sebelumnya bermimpi indah, ada celah tambal sulam perpanjangan otomatis hasil Pemilu 2024. MK keras kepala. Tak mau menuruti libido memuncak anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK menguliti dalil-dalil tersebut. Menegaskan bahwa kekhawatiran lenyapnya hak konstitusional sama sekali tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak limitatif (batas waktu) konstitusi. Mandat itu cukup: lima tahun, titik!
Efek Menasional
Inilah akhir era dramatis. Perpanjangan otomatis ditolak, seluruh anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota periode 2024–2029 wajib lengser.
Apakah memengaruhi situasi nasional? Bisa iya bisa tidak. Memang, akan muncul krisis transisi lumayan dahsyat karena kekosongan dua tahun itu. Pemilu sela atau pengisian dua tahun diserahkan ke partai, dua opsi itu tetap mendebarkan.
Parlemen daerah rentang 2029–2031 tentu terancam kosong. Dan gedung DPRD akan dihuni para hantu. Maka aneka spekulasi dimunculkan. Dua-dua ekstrem. Diperebutkan melalui mekanisme Pemilu Sela atau skema Pergantian Antar-Waktu (PAW) massal.
Peluang Nomor Caleg Nomor Buncit?
Para pemburu kursi parlemen daerah, yang menghuni dasar klasemen, kini terbangun. Asa yang tadinya pupus, membara lagi. ‘’Kalian cukup 5 tahun. Masa sela (transisi) giliran kami. Tetapi, ini akan panas. Soalnya, jika mekanisme itu yang dijalankan, Ketua dan Sekretaris Partai menjadi paling mahal. Kaum petahana diminta menyingkir untuk selanjutnya para waiting list yang akan masuk.
Mereka punya modal. Yaitu celah hukum transisi. Pasca putusan MK pekan lalu, kini mereka sudah ancang-ancang. Dan percaya estafet parlemen daerah jatuh ke tangan mereka, sekaligus menggusur para petahana.
Tergantung DPR RI dan Pemerintah
Situasi mendesak. Kelompok waiting list sejak dini muali gerilya ke Senayan dan tentu saja Istana.
Senayan sebagai pembentuk undang-undang, akan dipaksa berpacu waktu segera merancang regulasi atau Undang-Undang Transisi. Apabila terlambat dibahas dan situasi kabur, transisi 2029–2031 punya risiki amat rentan. Jadi arena perebutan kekuasaan liar, brutal, dan tak terkendali. Kalangan akar rumput yang selalu mengklaim terzolimi akan keluar kandang.
Gerakan massif ini sudah mulai terdeteksi. Hati-hati, nasib kalian anggota DPRD Petahana seluruh Indonesia di ujung tanduk. Jika tanpa payung hukum transisi dari DPR, 2029 bukan lagi sekadar tahun pemilu biasa. Itu akan berubah jadi panggung ‘kiamat kecil’ para petahana sudah sedemikian nyaman di kursinya.
Asumsinya, Undang-Undang Transisi itu akan ‘di-delay’ DPR RI. Istana akan ikutan maunya Senayan. Mumgkin yang paling entang dibahas adalah digelar Pemilu sela. Dan akan melahirkan anggota DPRD tersingkat, 2 tahun. Mengingatkan pada basib legislator seluruh tanah air pada 1997-1999. Pemilu 1997 melahirkan parlemen dengan durasi hingga 2002. Apa daya, reformasi pecah 1998. Semuanya kabur.
DPR RI tak berdaya dalam tekanan jalanan yang buas. Istana berani ambil kendali.
Presiden BJ Habibie mengumumkan, Pemilu dihelat 1999 setelah ia mengambil tongkat Presiden dari Soeharto pada 21 Mei 1998.
Palu godam meremukkan batok kepala puluhan ribu parlemen dari Senayan hingga daerah yang baru mulai ‘nabung’. Melawan tidak bisa. Situasi negara sedang tak baik-baik saja. Ditambah hantaman krisis moneter. Membuat Presiden Habibie menelorkan keputusan tak populis: Pemilu 1999.
Mendiang Ahmad Nadjamudin, Wakil Ketua DPRD singkat Sulut 1997-1999 dalam sebuah wawancara dengan wartawan begitu Habibie berkuasa, menyebut bahwa nasibnya tak sebaik pemain eksekutif terdahulu. Yang begitu mudah ‘didudukkan’ ke parlemen setelah pensiun. Nadjamudin, pada sebelumnya adalah Wakil Gubernur-nya EE Mangindaan bersama Jost Butje Wenas. Karirnya tidak dimulai sebagai politisi tapi birokrat murni. Ia memutuskan ‘pindah’ ke DPRD Sulut (kala itu masih di Sario) sebagai ladang pengabdian terakhir sebelum pulang kampung di Gorontalo menikmati masa pensiun.
Dia bahkan tak bisa menyelesaikan waktu singkat dua tahun itu, sebab keburu wafat sebelum habis masa jabatan 1999. Lalu kursinya sebagai wakil ketua DPRD diserahkan Golkar ke Syachrial Damopolii. Nama terakhir ini, kemudian menjadi Ketua DPRD Sulut dua periode pasca reformasi, plus sepersekian persen periode singkat 1997-1999.
Situsi sekarang rada mirip. Setidaknya soal durasi menjabat. Meski konstalasinya beda. Jika 1997-1998 karena desakkan massa, maka pada 2029-2031 melalui palu sidang Suhartoyo, Ketua MK.
Yang mana akan berlaku; DPR RI kebut-kebutan waktu menggodok Undang-Undang baru atau menyerahkan ke Istana menerbitkan semacam aturan. Mengingat begitu kuatnya pengaruih Istana di DPR RI, mungkin maunya Presiden Prabowo Subianto yang akan jalan. Jika begitu, banyak yang berspekulasi, Prabowo akan menggelar Pemilu sela. Tetapi tak sedikit yang pesimis dia akan menempuh opsi itu apabila DPR RI mandek meneggodok regulasi baru. Kepentingan partainya, Gerindra pasti jadi pertimbangan.
Sebelum ini terjadi, sebaiknya kaum petahana yang tengah menikmati kenyamanan di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebaiknya selekasnya berkemas. Kecuali para ketua partai yang kebetulan sedang duduk pula sebagai anggota DPRD.
Referensi:
1. Putusan MK Nomor 374/PUU-XXIV/2026 (Perihal pengujian konstitusionalitas perpanjangan masa jabatan anggota DPRD).
2.Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Perihal desain pemisahan antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031 yang melahirkan gap transisional dua tahun).(dbs/dth/ril)
Editor : Hairil Paputungan