JAGOSATU.COM--Tim gabungan yang terdiri dari Babinsa Koramil Tomohon, Bhabinkamtibmas Polres Tomohon, dan Tim Resmob Polsek Tomohon Tengah, menangkap tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam, Senin (12/6) dini hari.
Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso SIK.
Disampaikan Kapolsek Arie, bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Babinsa Sertu Eko, Bhabinkamtibmas Aipda Michael Tampi, yang melaporkan adanya kejadian penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik di Kelurahan Talete Satu.
Dijelaskan Kapolsek, kejadian penikaman ini bermula saat tersangka RM alias Valdo (21) Warga Matani Dua, datang ke Kelurahan Talete Satu sekira Pukul 00.30 WITA Senin (12/6) untuk mencari korban, yaitu Milen Mamuaja dan Rafael Tamboto.
"Pelaku mencari kedua korban, dikarenakan sakit hati dan dendam karena pernah dianiaya keduanya setahun lalu," ucap Kapolsek.
Sesampainya di sana, dilanjutkannya, tersangka Valdo langsung mendatangi rumah Kifly Losu untuk mencari tahu keberadaan Milen dan Rafael.
Namun demikian, keduanya tidak ada di tempat saat itu. Apesnya, tak lama kemudian Milen dan Rafael bertemu dengan Valdo di rumah saksi.
"Melihat kedua korban ada di depan matanya, Valdo langsung mencabut badik yang diselipkan di jaketnya. Setelahnya langsung menyerang Milen dan Rafael. Meskipun keduanya berusaha menghindar, sayangnya tangan korban Milen berhasil ditikam oleh Valdo, yang kemudian membuat kerumunan warga terjadi," beber Kapolsek Arie.
Ditambahkannya lagi, tersangka Valdo tidak takut meskipun sudah banyak warga berkumpul dan malah menantang mereka untuk berkelahi sambil, mengacungkan senjata tajam.
Untungnya, ada warga yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa Sertu Eko, Babinkamtibmas Aipda Michael Tampi, dan Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah.
"Ketika kami tiba, tersangka masih terus menantang masyarakat untuk berkelahi. Melihat situasi tersebut, tim Resmob, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas segera melumpuhkan tersangka dan menyita senjata tajam yang dipegangnya. Saat ini, pelaku beserta pisau badik sebagai barang bukti sudah diamankan di markas Polsek Tomohon Tengah," pungkas Kapolsek.
Adapun diketahui, tersangka Valdo merupakan residivis dalam kasus penikaman. Malahan sebelumnya pernah ditangkap oleh Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah pada bulan Desember 2022, atas kasus penikaman di Kelurahan Paslaten Dua, Kecamatan Tomohon Timur. (yol)
Editor : Julius Laatung