JAGOSATU.COM - Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait status Wenny Lumentut bukan lagi Wakil Wali Kota Tomohon telah dikeluarkan dan resmi diterbitkan. Keputusan ini dicatat dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-4052.
Dalam surat tersebut, terdapat keputusan resmi yang menandakan pemberhentian Wenny Lumentut dari jabatan Wakil Wali Kota Tomohon. Mendagri telah mengesahkan penghentian ini sesuai dengan kewenangannya.
Mendagri juga tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan oleh Wenny Lumentut selama menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tomohon. Ucapan terima kasih ini adalah apresiasi yang diberikan oleh pemerintah atas kontribusi WL dalam menjalankan tugasnya.
Diketahui, WL sapaan akrabnya, memilih mundur dari kursi Wakil Wali Kota Tomohon karena diberi tugas oleh PDI Perjuangan untuk mencalonkan diri di Pileg dapil Sulut DPR RI.(mpo)
Editor : Tina Mamangkey