Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gerak Cepat, Polres Bitung Amankan Perempuan dengan 245 Butir Obat Diduga Trihexyphenidyl

H
Barang bukti yang diamankan Polres Bitung. (Foto: dok ist)
Barang bukti yang diamankan Polres Bitung. (Foto: dok ist)

Advertisement

 

JAGOSATU.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 245 butir obat berwarna kuning beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Dr. Jefry Duabay SH MH, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.

"MSM diamankan pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian," ungkap Jefry.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi.

"Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan perempuan yang dimaksud di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan awal, MSM menerangkan bahwa masih terdapat sisa obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl di rumahnya, yang berada di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir," jelas Jefry.
Petugas selanjutnya menuju rumah tersebut. Di lokasi, MSM menunjukkan tempat penyimpanan obat di dalam tumpukan pakaian kotor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, polisi menemukan 245 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl berwarna kuning.

"Selain itu, petugas turut mengamankan dua botol plastik obat berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam merek OPPO A77s berwarna kuning. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," kata Jefry.

Diduga Beroperasi sejak Januari 2026
Dalam pemeriksaan awal, MSM menerangkan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat tersebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, obat tersebut diduga dipesan secara daring, kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga bervariasi. Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.

"Kami akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras maupun narkotika yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan, khususnya generasi muda," tegasnya.

Jefry juga mengapresiasi atas kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Upaya pemberantasan peredaran obat keras membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, dan warga secara umum," pungkasnya.

Kasat mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan.

"Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras atau narkotika, segera informasikan kepada Kepolisian melalui saluran yang tersedia," tandasnya.(hry)

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Personel Polres Bitung Sanksi PTDH

Dua Personel Polres Bitung Sanksi PTDH

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat merupakan keputusan yang harus melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Sengatan Listrik, Warga Bitung Tewas Tergantung di Atas Pohon Alpukat

Diduga Sengatan Listrik, Warga Bitung Tewas Tergantung di Atas Pohon Alpukat

Warga Bitung dilaporkan meninggal dunia saat memanjat pohon alpukat.

Diduga Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung

Diduga Bawa Sabu, Dua Pria Diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bitung berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga membawa sabu tujuh paket.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer