JAGOSATU.COM– Kelakuan sekuriti PT Samudera Mandiri Sentosa (SMS) Bitung, bikin geleng-geleng kepala. Bukannya menjaga keamanan di tempatnya bekerja, tapi justru mencuri uang perusahaan dengan total Rp40 juta.
Uang sebesar itu, diduga diambil oknum sekuriti DP alias Danang (31), di laci bendahara perusahaan, saat ia tugas jaga malam hari.
Informasi yang berhasil dihimpun dari Polres Bitung, terduga pelaku sudah diamankan oleh Tim 2 Resmob Polres Bitung, di bawah pimpinan Katim Aipda Bambang Trianto SH. Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan pengembangan, menyusul adanya laporan dari masyarakat.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiabudi menjelaskan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya, di salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga, Sabtu (11/2) pekan lalu.
Dijelaskannya, sekitar Januari 2023 pukul 08:00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian uang di PT SMS. Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku, karena kebutuhan ekomoni keluarga. Sehingga DP nekat memasuki ruangan bendahara, dan mengambil uang tunai di dalam laci.
"Namun setiap kali pelaku memgambil uang, ia tidak pernah menghitung berapa jumlah uang dambil di laci bendahara tersebut," jelasnya, Senin (13/2). Terkuak, aksinya pelaku yang terekam CCTV, adalah kedelapan kali. Dasar rekaman itulah yang dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Bitung.
"Pada saat dilakukan interogasi, DP mengakui perbuatannya tersebut dan di rekening atas nama inisial AL, masih tersisa uang hasil pencurian tersebut. Sehingga Tim 2 Resmob menjadikan uang dan ATM sebagai barang bukti. Barang bukti lainnya bersama terduga pelaku, diamankan di rumahnya, kemudian digiring ke Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum," ulasnya.