JAGOSATU.COM - Jagad maya kembalikan digemparkan dengan video tindak kekerasan terhadap anak. Aksi tersebut, belakangan diketahui dilakukan ayah kandung korban, yang tega memberi minuman keras (miras) jenis cap tikus, ke anak perempuan berumur 1,6 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga menyuruh bayinya tersebut menghisap rokok. Tak lama setelah video tersebut beredar di media sosial, pelaku ML (39) alias Udin, diamankan oleh tim 1 Resmob Polres Bitung, di rumah kontrakan pelaku, di salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).
Adapun kronologis yang dihimpun dari Satreskrim Polres Bitung, peristiwa kekerasan terhadap anak tersebut terjadi di rumah kontrakan pelaku, sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu (9/4).
Saat itu pelaku memaksa korban dengan menyodorkan segelas minuman keras jenis captikus ke mulut korban sambil memaksa korban untuk meminumnya.
Kemudian menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala ke dalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok.
Perbuatan tersebut pelaku rekam dengan menggunakan Handphone merek OPPO Reno 8 milik istri pelaku, kemudian video rekaman tersebut, diposting ke media sosial dengan akun milik istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Marselus Yugo SIK menjelaskan, dengan adanya video tersebut, tim 1 Resmob kolaborasi dengan piket Reskrim dan piket SPKT Polres Bitung, melakukan penyelidikan.