JAGOSATU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, lewat Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama dan libur nasional.
Surat edaran dengan Nomor 008/196/WK, menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, omor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan cuti bersama, untuk ASN dan THL Pemkot Bitung, Rabu 19 April hingga Selasa 25 April 2023. Dan untuk libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri adalah Sabtu 22 April dan Minggu 24 April 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKP-SDMD) Kota Bitung Forsman Dandel mengimbau, kepada seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkot Bitung, untuk mematuhi surat edaran tersebut, dengan tidak tambah-tambah libur.
"Kalau tambah-tambah libur, kembali ke aturan penegakan disiplin, tergantung tingkat pelanggaran," ujar Dandel, Kamis (20/4).(tr-01)