Caplok Tanah Ulayat Tanpa Kompensasi, PT Arafura Surya Alam Disebut Sama Dengan Penjajah Kolonial

JAGOSATU.COM – Pimpinan Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Resor Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengecam keras sikap arogan PT Arafura Surya Alam (ASA) yang bertindak seperti penjajah jaman kolonial. Pasalnya PT ASA disebut mencaplok tanah ulayat masyarakat tanpa ada kompensasi yang layak sesuai UU yang berlaku.
Dikatakan Sekretaris KBPP Polri Boltim Hendra Abarang, hal ini didasari fakta pembebasan lahan yang seenaknya tanpa melihat regulasi hukum. PT ASA juga melakukan pemecatan sepihak bagi warga pekerja lingkar tambang.
“PT Arafura Surya Alam (ASA) bertindak seperti penjajah jaman kolonial. Mencaplok tanah ulayat masyarakat tanpa ada kompensasi. Padahal seperti diketahui UU Omnibus Law Cipta Kerja salah satunya mengatur mengenai prosedur pemberian ganti rugi bagi warga alias kompensasi. Bahkan pasal 34 dalam UU tersebut mengatur bahwa besaran nilai ganti rugi bersifat final dan mengikat. Selain itu besaran ganti rugi juga dijadikan dasar untuk menetapkan bentuk ganti rugi,” kata Hendra.
Hendra juga mempertanyakan besaran harga yang hanya senilai Rp 20 ribu/meter dan sudah termasuk tanaman dalam lahan warga. Hal itu, menurut Hendra sangat merugikan warga dan melanggar undang-undang.
“Nah mencermati apa yang dilakukan oleh pihak PT ASA kami melihat proses ganti rugi tanah dan tanaman yang dikandung di dalamnya hanya berkisar Rp 20 ribu/meter tentu ini sangat disesalkan dan patut di pertanyakan aturan dari mana yang diberlakukan PT ASA, serta regulasi UU dari mana sehingga hanya tanah yang dibayarkan sementara isi tanaman di dalamnya tidak. Ini justru cenderung sangat merugikan masyarakat,” ketus Hendra.
Dirinya juga mengecam kebijakan sepihak perusahaan yang merumahkan puluhan tenaga kerja asal lingkar tambang.
“Padahal dari investigasi kami sudah banyak warga yang menjadi tenaga kerja yang berdomisili di luar lingkar tambang alias pekerja baru. PT Asa merumahkan sekitar 30 warga setempat, padahal regulasi dari pemerintah daerah sudah jelas dengan keluarnya Perda Pemberdayaan Tenaga Kerja yang dimana dalam Perda tersebut memberikan ruang kepada setiap perusahaan yang beroperasi di Boltim untuk memprioritaskan/ memperkerjakan tenaga lokal daerah sesuai disiplin ilmu dan kompetensi yang dimiliki,” urainya.
Hendra juga menegaskan pihaknya akan siap melawan PT ASA karena dinilai merampok kekayaan daerah dan membodohi rakyat.
“Wilayah tanah adat Panang dan Idoup adalah lokasi tambang tempat masyarakat menggantungkan rezeki untuk menafkahi puluhan ribu masyarakat sejak dahulu, sehigga kami Pimpinan KBPP Polri Resor Boltim mengambil sikap untuk perang terhadap ketidakadilan dengan merampok hak dan kekayaan tanah adat Boltim,” tegas Hendra.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan pihak PT ASA belum memberikan konfirmasi. (Buyung Potabuga/can)
