Legislator Ikut Sorot Kebijakan Pemkab Bolmong Bebani Guru Cari 3-4 Orang Divaksin Baru TPP Dibayar

JAGOSATU.COM - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow terus menuai sorotan terkait kebijakan yang mewajibkan guru harus mencari 3-4 orang untuk divaksin baru Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dicairkan.
Kali ini sorotan datang dari Ketua Fraksi PKB (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong, Supandri Damogalad SIP.
Dia mengatakan, upaya Pemkab Bolmong untuk pencapaian target vaksinasi penting. Namun tidak boleh mengganggu hak guru mendapatkan TPP.
"Sebenarnya kalau dilihat ini upaya untuk meningkatkan cakupan masyarakat untuk divaksin. Cakupan penduduk Bolaang Mongondow yang sudah divaksin terbilang masih rendah. Untuk itu, saran saya kepada pemerintah kabupaten dan dinas terkait agar target vaksinasi itu penting dan silakan dimaksimalkan upayanya. Namun harus juga memperhatikan kebutuhan para guru terkait dengan TPP mereka. Toh target vaksinasi tidak dibatasi bulan ini saja. Jadi bulan depan dan selanjutnya kita bisa menggenjot lagi capaian vaksinasi di Bolmong agar bisa mencapai target," terang Supandri.
Sebelumnya kebijakan ini mendapat keluhan para guru. Kepada manadopost.id mereka menuturkan kebijakan ini sangat memberatkan.
"Untuk membantu vaksinasi itu sudah kewajiban bersama. Tapi kalau mau sabotase hak itu sudah melanggar dan tidak masuk juknis pembayar tunjangan. Sebagai pimpinan harus bijak mengambil suatu keputusan, karna kasihan ladangnya ASN tinggal di situ harapannya, apalagi terlebih jika gaji sudah digantungkan di bank," keluh ASN yang meminta namanya disimpan.
Sebelumnya sorotan datang dari Wakil Ketua Umum Laskar Bogani Indonesia (LBI) Denny Mokodompit. Dia meminta pemerintah terkait agar menghentikan kebijakan yang dinilainya 'sesat' tersebut.
"Segala bentuk pembebanan kepada ASN/PNS/rakyat yang mengharuskan membawa minimal tiga orang untuk divaksin sebagai syarat untuk mendapatkan TPP, THR & bansos lainnya, merupakan kebijakan sesat dan melanggar hukum. Karenanya, selaku Waketum Laskar Bogani Indonesia, saya minta kepada pemerintah untuk hentikan menjalankan kebijakan yang tidak bijak tersebut," tegas Mokodompit.
Diketahui, selain Pemkab Bolmong, Pemkot Kotamobagu juga menerapkan hal yang sama kepada guru dan kepala sekolah. Kepala sekolah minimal membawa empat orang untuk divaksin sedangkan guru minimal tiga orang. Jika tidak TPP tak akan dibayarkan. (Buyung Potabuga)
