Pengangkatan 25 Staf Khusus Disorot Wakil Ketua DPRD, Buya: Ini Dibahas Dalam APBD Bersama DPRD

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:30 WIB
Bupati Bolmong Limi Mokoginta saat menyerahkan SK staf khusus. (ist)
Bupati Bolmong Limi Mokoginta saat menyerahkan SK staf khusus. (ist)

JAGOSATU.COM - Tudingan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan terhadap penggunaan 25 staf khusus bupati Bolmong adalah pemborosan tidak berdasar.

Sebab fungsi staf khusus sangatlah berguna untuk membantu bupati apalagi letak Bolmong sangatlah luas dan terdapat berbagai macam suku, ras serta agama. “Penggunaan staf khusus sudah didasari dengan aturan,” ujar Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas.

Menurutnya, undang-undang 23 tahun 2014 adalah salah satu landasan yuridis bagi pemerintah daerah sebagai lembaga yang diberikan hak, wewenang dan kewajiban di daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. Katanya, untuk mengimbangi pemberian kewenangan bagi pemerintah daerah melalui otonomi daerah dikeluarkan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Dimana kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahannya dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan perangkat daerah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. “Jadi presiden, gubernur dan bupati serta walikota berhak mengangkat staf khusus sebagai pembantu penyenggaraan pemerintah untuk mewujudkan visi dan misi,” terangnya.

Dikatakannya, wilayah Bolmong sangatlah luas sehingga diperlukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan. “Terutama penyelenggaraan pembangunan, kemasyarakatan dan sosbud perlu didukung dengan khusus untuk membantu bupati,” terang Rompas.

Diketahui, Pemkab Bolmong bukan satu-satunya pemerintahan yang mengangkat staf khusus. Bahkan, dibandingkan dengan daerah-daerah lain jumlah staf khusus di Pemkab Bolmong paling sedikit. Terinformasi, Pemprov Sulut mengangkat 39 staf khusus, Pemkot Manado sebanyak 45 staf khusus, Pemkab Minsel 30 staf khusus, Pemkot Bitung 47 staf khusus dan Pemkot Tomohon 40 staf khusus.

Hi Yusuf Mooduto salah satu staf khusus Bupati Bolmong mengungkapkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan tidak berdasar. Pengangkatan staf khusus sudah sesuai regulasi bahkan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibahas bersama legislatif.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini