Aksi Gerebek Kantor Perusahaan Pengirim PMI, Satgas TPPO Polda NTB Turun Tangan

JAGOSATU.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB melakukan penggerebekan di kantor PT Putri Samawa Mandiri di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Mataram, pada Senin (7/8).
Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara tidak sesuai prosedur.
Kepala tim Satgas TPPO, Kombespol Teddy Ristiawan, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang calon PMI yang akan dikirim ke luar negeri melalui perusahaan tersebut.
"Mereka (calon PMI) sudah mengumpulkan dan menyetorkan uang kepada PJTKI dengan jumlah bervariasi," ungkapnya.
Jumlah calon PMI yang terdaftar di perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) ini mencapai 130 orang, masing-masing telah menyetor uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta sejak setahun yang lalu.
Namun, hingga saat ini, jadwal pemberangkatan dan tujuan perjalanan mereka masih belum jelas.
Ketidakjelasan ini menyebabkan keributan di kantor perusahaan, yang menjadi dasar bagi Satgas TPPO untuk melakukan penggerebekan.
Selain itu, penyelidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB akan mempelajari dan mendalami proses rekrutmen yang telah dilakukan selama setahun terakhir. Mereka juga akan menelusuri arus uang yang terkait ke Jakarta.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Mangiring Hasoloan Sinaga, mengungkapkan bahwa PT Putri Samawa Mandiri sering kali mendapat keluhan dari calon PMI.
Meskipun perusahaan ini resmi terdaftar, masalah timbul karena adanya penundaan pemberangkatan akibat kedaluwarsa Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI).
Salah seorang calon PMI bernama Kurnia Wijaya mengatakan bahwa dia sudah mendaftar untuk bekerja di luar negeri melalui perusahaan tersebut sejak awal tahun 2023.
Dia mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 8 juta dan dijanjikan untuk berangkat dalam waktu tiga hingga lima bulan.
Namun, hingga saat ini, dirinya belum diberangkatkan, dan setelah Polda NTB melakukan penggerebekan, dia menyadari kemungkinan tidak akan berangkat dan ingin mengembalikan uang yang telah disetorkan. (Lombok Post)
