JAGOSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menerbitkan hasil pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, KPK terus berupaya melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan salah satunya melalui MCP dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada tanggal 26 Mei 2023 lalu,” sebut KPK lewat akun twitter resmi mereka yang diposting (29/5/2023).
Wilayah Boltim, secara khusus KPK menyoroti sejumlah hal. Di antaranya proyek infrastruktur yang belum selesai 100% sampai akhir tahun 2022 sehingga ada pemberian kesempatan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun proyek proyek strategis di tahun 2023 terkait proses perencanaan maupun pengadaannya serta rencana pemanfaatannya.
Baca Juga: Tidak Terserap dalam Pasar Kerja, Ada 14 dari 100 Pemuda Indonesia Nganggur
“Proyek infrastruktur di tahun 2022 yang belum selesai hingga 31 Desember 2022 antara lain Pembangunan Tugu Batas Wilayah Administrasi dengan nilai proyek Rp1.440.680.023,44, Pembangunan Rumah Dinas Bupati senilai Rp5.969.283.521,00 & Peningkatan Jalan Tutuyan Inalom (DAK) dengan nilai Rp. 9.261.118.746,00. KPK meminta pihak pemerintah daerah untuk melakukan upaya penyelesaian segera permasalahan yang ada,” lanjut KPK
Kemudian, berdasarkan pantauan KPK, hingga 23 Mei 2023, baru 14 paket pengadaan dilakukan proses tender dengan nilai total pekerjaan Rp43,79miliar, dari 46 paket pengadaan sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP) senilai Rp66,79miliar. Sejumlah pekerjaan di antaranya membutuhkan waktu hingga 180 hari (sekitar 6 bulan), yang artinya dilakukan hingga akhir tahun anggaran 2023.
Baca Juga: Kerugiannya Rp 200 Juta, Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Terus Bertambah
“KPK mengingatkan pengadaan yang menggunakan anggaran DAK Fisik senilai Rp46.688.982.000 di tahun 2023. Pengadaan harus dilakukan secara benar sesuai prinsip pengadaan, dan menghasilkan output berkualitas secara tepat waktu serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tegas KPK.(gnr)