JAGOSATU.COM- Pengelolaan penanganan sampah, masih menjadi persoalan serius di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Terutama mengenai jumlah atau volume timbulan sampah per hari yang perlu dikurangi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulut mengeluarkan tiga catatan penting dalam hasil pemeriksaan kinerja terhadap Pemerintah Kota Manado semester Dua Tahun 2022.
Di antaranya Pemerintah Kota Manado dinilai belum optimal dalam melakukan kegiatan
komunikasi, informasi dan edukasi
(KIE) terkait pengurangan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Franky Porawouw SH mengatakan, mengenai pengurangan sampah, sudah ditindaklanjuti melalui penegasan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Bahwa saat ini gencar dilakukan sidang di tempat kepada siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
"Sanksinya tegas. Kurungan badan dua hari atau denda Rp 100 ribu," tegas Porawouw.
Karena menurut Porawouw, yang dibutuhkan saat ini adalah penegasan supaya masyarakat lebih sadar untuk tidak membuang sampah di sembarang tempat.
"Semua lokasi fasilitas umum saya kira sudah disediakan tempat sampah. Bahkan penampungan di TPA Sumompo dengan kapasitas 2 hektar masih memadai. Di samping itu juga, dalam persiapan perampungan TPA Regional Iloilo atau juga disebut Mamitarang di Desa Wori, Minahasa Utara yang bisa menampung 10 ribu ton," ungkap Porawouw.
Adapun merujuk data yang dirangkum dari DLH Kota Manado, bahwa dua tahun terakhir estimasi timbulan atau volume sampah di Kota Manado mengalami penurunan. Jumlah itu dihitung dari jumlah penduduk dikali 0,6/orang/hari. (gre)
Estimasi Timbulan Sampah di Kota Manado:
Tahun 2021 = 485.557 jiwa = 291,3 ton/hari
Tahun 2022 = 485.119 jiwa = 291 ton/ hari
Artikel Terkait
Superseru! Kota Manado Dapil Neraka, Ini Daftar Caleg DPRD Sulut Dapil Manado
Sapa Warga Manado, Ganjar Pranowo: Kita Senang Bakudapa Ngana Samua
Direct Flight Manado-Korea Resmi Dibuka, Jeju Air Mendarat di Bandara Samrat