JAGOSATU.COM--Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan juga saksi untuk tersangka Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Yoory dicecar penyidik KPK terkait sumber anggaran pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang kini berujung rasuah. Hal ini penting untuk menambah titik terang perkara yang sedang diusut KPK.
“Tersangka YRC diperiksa sebagai tersangka sekaligus sebagai saksi untuk tersangka AR dkk, yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan sumber anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Perkara ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.
Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.