JAGOSATU.COM - Mantan anak buah eks Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, digiring penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Informasi dihimpun Manado Post, Selasa (7/2/2023), Tim Penuntut Umum pada Kejati Sulut telah menerima penyerahan tersangka.
Masing-masing MEST Alias Mutiara, tersangka CW Alias Channy, tersangka AK Alias Antje.
Selain tersangka, penyidik Kejati Sulut juga menerima barang bukti Tahap II dari penyidik Polda Sulut.
Ketiga tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang Bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Diketahui, proyek ini berjalan saat Yasti Soepredjo Mokoagow masih menjabat sebagai Bupati Bolmong.
MEST Alias Mutiara adalah ASN pada Dinas PUPR Kabupaten Bolmong, CW Alias Channy merupakan ASN dan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Bolmong dan AK Alias Antje seorang Wiraswasta.
“Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berawal sebagai berikut berawal pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melaksanakan proyek pekerjaan rehabilitasi jalan insil baru-insil induk,dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.891.783.000.- (enam miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID),” beber Kasipenkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH.