JAGOSATU.COM -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, telah menerima tersangka MMN alias Munawir dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting BRI Kantor Cabang Tondano.
Munawir merupakan pegawai BUMN yaitu Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Tondano di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan tersangka dilakukan penyidik Kejati Sulut ke Tim JPU, Jumat (10/2/2023) bersama dengan barang bukti Tahap II.
“Berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023,” ungkap Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik SH MH, melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk SH MH, Jumat (10/2/2023).
Lanjut disebutkan Rumampuk, posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka MMN Alias Munawir, berawal dari tersangka Munawir selaku Pimpinan BRI Cabang Tondano, diduga meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Dimana tersangka Munawir menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 oktober 2022 s/d 29 November 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut, dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) sebanyak 35 kali pengambilan.
“Lalu dipergunakan untuk main Judi Online sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Tondano sekitar Rp. 27.440.000.000. Perbuatan tersangka Munawir diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Rumampuk.