Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terbukti Dalangi Pemberontakan, Terkait Pemberlakuan Darurat Militer 2024

P
Pengunjuk rasa memegang poster dengan foto mantan presiden Yoon Suk-yeol bertuliskan "hukuman mati" di dekat Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Pengunjuk rasa memegang poster dengan foto mantan presiden Yoon Suk-yeol bertuliskan "hukuman mati" di dekat Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

SEOUL – Drama politik yang mengguncang Korea Selatan sejak akhir 2024 akhirnya memasuki babak baru. Mantan presiden Yoon Suk-yeol divonis bersalah atas tuduhan mendalangi pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada 3 Desember 2024.


Advertisement

 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul, kemarin (19/2). Dilansir dari Al Jazeera, dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yoon sebagai pemimpin pemberontakan yang memicu krisis konstitusional terburuk dalam sejarah politik modern Negeri Ginseng. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap mantan presiden yang telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya itu. Tuntutan berat diajukan karena langkah Yoon dinilai mengancam sistem demokrasi dan supremasi sipil atas militer.

 

Advertisement

Mengutip laporan kantor berita Yonhap, pengadilan menegaskan bahwa inti perkara terletak pada keputusan Yoon mengerahkan militer ke Gedung Majelis Nasional Korea Selatan. Tindakan itu dinilai sebagai upaya nyata untuk menekan lembaga legislatif. Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Yoon bermaksud mencegah dan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional dalam jangka waktu yang signifikan. Namun, pengadilan tidak sependapat dengan tuduhan jaksa khusus yang menyebut Yoon telah merancang pembangunan kediktatoran jangka panjang selama setahun terakhir.

 

Advertisement

 

Di ruang sidang, Yoon tetap bersikukuh tak bersalah. Dia beralasan memiliki kewenangan konstitusional sebagai presiden untuk menetapkan darurat militer. Menurutnya, kebijakan itu diambil demi mencegah partai-partai oposisi menghambat roda pemerintahan. Pada Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati. Menurut Jaksa, dalam undang-undang darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal yang diberlakukan telah merusak fungsi Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum. Dilansir The Straits Times, hal ini membuat tatanan konstitusional demokrasi liberal yang dianut Korea Selatan hancur.

 

Di Korea Selatan, seseorang yang mendalangi pemberontakan dapat dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Darurat militer ini dianggap sebagai pemberontakan. Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung membuat unggahan di X kemarin. Dia memuji tindakan rakyat Korea Selatan dalam menggagalkan upaya pemberlakuan darurat militer. "Hal itu menunjukkan kepada dunia ini adalah Republik Korea," kata Lee. Dia menambahkan bahwa rakyat Korea Selatan akan menjadi contoh bagi sejarah umat manusia. (lyn/len/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Rusia-Korut Bangun Jalan Penghubung Moskow-Pyongyang

Rusia-Korut Bangun Jalan Penghubung Moskow-Pyongyang

Rusia dan Korea Utara (Korut) hampir menyelesaikan pembangunan jembatan darat pertama yang menghubungkan kedua negara. Infrastruktur tersebut akan menjadi jalur penghubung baru antara Moskow dan Pyongyang melalui....

Trump Diminta Desak Netanyahu Hentikan Kekerasan Tepi Barat

Trump Diminta Desak Netanyahu Hentikan Kekerasan Tepi Barat

Ratusan mantan pejabat militer, intelijen, dan diplomatik Israel mendesak Presiden AS Donald Trump menekan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu agar segera menghentikan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel di....

Apple Ciptakan Kacamata Pintar agar Privasi Lebih Terlindungi

Apple Ciptakan Kacamata Pintar agar Privasi Lebih Terlindungi

Persaingan di pasar kacamata pintar berbasis kecerdasan buatan (AI) mendorong Meta untuk menghadapi tantangan baru, yakni meningkatkan perlindungan privasi pengguna. Kehadiran Apple yang dikabarkan akan mengedepankan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer