Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dasco Cs Pertaruhkan Jabatan: Jika 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tak Disahkan Jadi UU, Siap Mundur dari DPR!

H
Penulis: Hairil Paputungan❯
DITEKAN WARGA PATI: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan deretan wakil ketua DPR RI meneken janji mundur dari DPR jika gagal menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. (foto: ist)
DITEKAN WARGA PATI: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa dan deretan wakil ketua DPR RI meneken janji mundur dari DPR jika gagal menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi UU paling lambat 15 Desember 2026. (foto: ist)

Advertisement

 

 

JAGOSATU.COM - DPR yang bercuap-cuap, DPR pula yang menghambat. Ilustrasi itu dilontarkan para pendemo, kebanyakan dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di DPR RI Kamis (27/8) kemarin.

Advertisement

Tikus-tikus koruptor berdasi yang menghambat pengesahan UU Perampasan Aset. Itulah sebabnya, Pembahasan RUU Perampasan Aset harus mendapat pengawalan ketat dari publik karena dianggap sebagai instrumen kunci untuk menyelamatkan kerugian negara akibat tindak pidana ekonomi.

 

DUDUKI DPR RI: Ribuan warga Pati dan kelompok pendemo lainnya sukses menguasai gedung DPR RI saat demo Kamis (27/8) kemarin. (foto: ist)
DUDUKI DPR RI: Ribuan warga Pati dan kelompok pendemo lainnya sukses menguasai gedung DPR RI saat demo Kamis (27/8) kemarin. (foto: ist)

Advertisement

 

Apalagi korupsi di Indonesia sudah masuk pada fase putus urat malu. Sudah terbuka dan sangat transparan.

Ketika konferensi pers pun masih berkilah. Juga tampak amat pede. Tidak lagi menunduk. Beberapa lantas mengancam penangkapnya. Bahwa penangkapan itu sebagai bagian cara inprosedural. Dan atau barang yang disita bukan miliknya. Tapi kemudian merengek minta dikembalikan barang itu.

Maka sudah saatnya RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai UU. Koruptor Indonesia makin merajalela. Tidak tahu malu. Barang hasil korupsi pun tak lagi disimpan di bank. Sudah pakai brankas. Dan tembok-tembok rumah yang dipermoi menjadi tempat menaruh uang haram hasil jarahannya.

Sebetulnya, pada 2023 lalu Presiden Joko Widodo sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR. Agar RUU Perampasan Aset ini segera dibahas, lalu diundangkan. Tepatnya 4 Mei 2023. Nomor surat R/22/PPR/05/2023. Tapi tidak digubris DPR.

Advertisement
Editor : Hairil Paputungan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer