Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pamen Mabes Polri Kombes Fahrurozi Diduga Jual Beli Izin Tambang di Sulut, Sementara Didalami Bareskrim, Diperiksa Jumat Pekan L

H
Penulis: Hairil Paputungan❯
PENEMPATAN KHUSUS: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberi keterangan pers terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas di Sulut yang melibatkan pamen Mabes Polri Kombes Pol Fahrurozi. (foto:ist)
PENEMPATAN KHUSUS: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memberi keterangan pers terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas di Sulut yang melibatkan pamen Mabes Polri Kombes Pol Fahrurozi. (foto:ist)

Advertisement

JAGOSATU.COM - Izin tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut) diperjualbelikan perwira menengah polisi. Namanya Kombes Pol Fahrurozi. Dia sudah diperiksa pada Jumat (25/9) Pukul 10.00 WIB. Tapi masih dalam kapasitas sebagai saksi.    

Fahrurozi diperiksa karena Polri menerima laporan WAN Asal Malaysia berinisial S. Inti laporan itu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas di Sulut.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik memeriksa Kombes Fahrurozi sebagai saksi, pada Jumat pekan lalu. “Betul, saudara F diperiksa sebagai saksi pukul 10.00 WIB,” kata Trunoyudo, dalam keterangan persnya.

Advertisement

Pemeriksaan adalah bagian dari proses penyelidikan guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu.

Polri berpedoman pada asas equality before the law. Yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Anggota polisi sekalipun.

“Status, jabatan maupun pangkat seseorang tidak menjadi alasan untuk membedakan proses penegakan hukum,” tegas dia. Trunoyudo mmengatakan  penyidik tengah melakukan tahapan berupa pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen maupun alat bukti lain, serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sulut.

Advertisement

“Masih terus bekerja mendalami laporan pelapor. Saksi lain juga telah diperiksa, dokumen-dokumen didalami, dan penyidik melakukan pengecekan TKP,” urainya.

Ini lanjut dia agar membaut terang suatu perkara dan menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

S bin AS melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi emas di Sulut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula ketika S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025. Saat itu Fahrurozi menawarkan investasi tambang emas kepada S. Fahrurozi disebut meyakinkan S bahwa tambang tersebut legal dan perizinannya akan segera terbit.

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer