Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Ancaman Pidana 10 Tahun

T

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) memberikan keterangan pers penetapan tersangka Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
JAGOSATU.com - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa malam.


Advertisement

Tersangka Panji Gumilang dihadapkan pada serangkaian pasal tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara tertinggi hingga 10 tahun.

"Dalam penanganan kasus ini, kami menerapkan Pasal 14 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Selain itu, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun," ungkap Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Advertisement

Penetapan status tersangka Panji Gumilang ini berlangsung setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik, Propam, Irwasum, Divkum, dan Wasidik Polri.

Djuhamdhani menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka diambil setelah melalui proses pemeriksaan di mana para peserta gelar perkara menyepakati langkah ini.

Sebelum pelaksanaan gelar perkara, Djuhamdhani menyebut bahwa Panji Gumilang telah melakukan koreksi sebanyak lima kali terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik.

Advertisement

Sejauh ini, dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti, termasuk bukti elektronik, keterangan, dan opini ahli telah berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

"Dalam rangka menetapkan status tersangka, penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti utama, serta satu surat tambahan," ungkap Djuhamdhani.

Dalam hal penahanan tersangka, Djuhamdhani menyampaikan bahwa penyidik masih memiliki jangka waktu 24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Proses penyidikan saat ini difokuskan pada proses penangkapan. Kami akan terus mengawasi perkembangan penyidikan ini dalam malam ini," tutur Djuhamdhani. (antara)

Advertisement
Editor : Tesalonika Pontororing

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer