Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Mengungkapkan, Tanaman Tembakau Tidak Tergolong Zat Narkotika

D
Tembakau sintetis yang disita petugas Polres Metro Bekasi. Foto: Pojoksatu.id/Andi Saddam
Tembakau sintetis yang disita petugas Polres Metro Bekasi. Foto: Pojoksatu.id/Andi Saddam

JAGOSATU.COM - Aktor Bobby Joseph dipastikan positif narkoba. Ia ditangkap oleh pihak berwajib pada 21 Juli bersama 0,46 gram tembakau sintetis (sinte) sebagai barang bukti.


Advertisement

Beberapa pihak bertanya, apakah sinte ini serupa dengan rokok tembakau?

Faktanya, produk tembakau sama sekali tidak terkait dengan zat narkotika. Pada kasus Bobby, ia menyalahgunakan tembakau sebagai medium untuk cairan ganja sintetis.

Pemerhati kesehatan publik dr. Tri Budhi Baskara menyampaikan bila dilihat dari segi substansi kandungan zat, produk tembakau jauh berbeda dengan zat narkotika.

Advertisement

Hal ini juga dapat dilihat dari dampak buruk kesehatan yang dihasilkan.

“Risikonya jelas beda jauh (rokok tembakau dengan zat narkotika). Kalau hallucinogen addictor ujungnya bisa ke gangguan kerja saraf pusat. Kalau nikotin pada rokok tembakau, kecil kemungkinan bisa ke sana,” kata dr. Tri Budhi (26/7).

Dokter Tri Budhi lebih lanjut menyoroti bahan utama dari sinte, yakni penggunaan THC (Tetrahydrocannabinol) atau substrat ganja.

Advertisement

Kandungan ini lah yang menimbulkan efek halusinasi dengan disemprotkan pada daun kering dan dilinting menjadi bentuk seperti rokok. Lintingannya pun dibakar dan dihisap.

“THC itu substrat ganja, bentuknya oil. Jadi mudah dicampur ke mana-mana, makanya sering dicampur-campur,” ujar dr. Tri Budhi.

Menanggapi hal yang sama, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Jawa Tengah Wisnu Brata menyatakan bahwa sinte tidak pernah diproduksi oleh petani tembakau Indonesia.

Dengan demikian, tidak ada produk tembakau Indonesia yang dimaksudkan sebagai zat narkotika.

Sinte sering kali dilabeli seakan-akan sebagai tembakau, padahal faktanya tidak demikian.

Dilansir dari BNN Sumatera Selatan, produsen sinte menyamarkan narkotika dalam bentuk daun kering untuk mengelabui konsumennya, sehingga pengguna mengira bahwa produk narkotika tersebut adalah alami dan tidak terlalu berbahaya.

Walau sama-sama digunakan dengan cara dibakar dan dihisap, Tri Budhi tidak sepakat bila produk tembakau dikatakan sebagai pintu gerbang menuju zat narkotika.

Sebagaimana diketahui, produk tembakau adalah produk legal dan diatur secara ketat melalui berbagai aturan.

“(Produk tembakau) Tidak bisa dibilang sebagai gerbang. Gerbang dari sebuah penyalahgunaan itu adalah pikiran para pelaku,” kata Tri Budhi.

Semua pihak mendukung langkah pemerintah untuk dapat mengungkap dan menangkap sindikat pengedar sinte di Indonesia.

Langkah ini harus diambil untuk melindungi jutaan generasi penerus bangsa agar tidak jatuh pada lubang narkotika.

Sehingga generasi muda Indonesia dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan negara.(jpg)

 

 
 

Advertisement

Artikel Terkait

38 Asosiasi Industri Minta Aturan Baru Tembakau Ditunda

38 Asosiasi Industri Minta Aturan Baru Tembakau Ditunda

Penolakan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali menguat. Kalangan pengusaha meminta Presiden Prabowo Subianto menghentikan sementara pembahasan sejumlah.....

Larangan Bahan Tambahan Kian Menekan Industri Hasil Tembakau

Larangan Bahan Tambahan Kian Menekan Industri Hasil Tembakau

Tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) belum berhenti. Setelah rentetan regulasi pengetatan, kini muncul rencana pelarangan bahan tambahan yang dinilai pelaku usaha sebagai pukulan paling berat, bahkan....

Pemkot Bitung Komitmen Pencegahan Narkoba melalui Relawan Anti Narkoba

Pemkot Bitung Komitmen Pencegahan Narkoba melalui Relawan Anti Narkoba

Pemerintah terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bitung melalui Kelurahan Bersinar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer