Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbongkar! 5 Alasan Kawasan Industri Kena Rapor Merah dari KLH

A
Penulis: ALengkong❯

Jagosatu.com

Kawasan industri kena rapor merah! Apa yang sebenarnya terjadi di baliknya?
Kawasan industri kena rapor merah! Apa yang sebenarnya terjadi di baliknya?


Advertisement

Kawasan industri di Indonesia sedang jadi sorotan karena banyak yang mendapat rapor merah dari KLH.

Rapor merah ini diberikan lewat program PROPER, yaitu sistem penilaian kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup.

PROPER sendiri menilai perusahaan mulai dari taat aturan, dampak ke lingkungan, hingga inovasi ramah lingkungan.

Advertisement

Warna rapor terbagi menjadi hitam, merah, biru, hijau, dan emas sesuai tingkat ketaatan perusahaan.

Merah artinya perusahaan masih jauh dari standar dan belum taat sepenuhnya dalam mengelola lingkungannya.

Menurut Liputan6, ada lima penyebab utama kenapa kawasan industri bisa mendapat rapor merah dari KLH.

Advertisement

Penyebab pertama adalah pengelolaan limbah yang buruk dan tidak sesuai standar lingkungan.

Banyak industri masih membuang limbah cair tanpa diolah dengan baik sehingga mencemari sungai dan tanah.

Penyebab kedua adalah ketidaktaatan terhadap izin pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Bahkan beberapa kawasan industri diketahui tidak memiliki sistem pengendali emisi otomatis atau CEMS.

Penyebab ketiga adalah kurangnya pengelolaan sampah padat di dalam kawasan industri.

Sampah sering hanya dikirim ke TPA tanpa ada proses pemilahan, daur ulang, atau pengurangan.

Penyebab keempat datang dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap industri di wilayah mereka.

Padahal peran pemerintah daerah penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menjalankan aturan lingkungan.

Penyebab kelima adalah minimnya upaya beyond compliance seperti efisiensi energi, konservasi air, dan program ramah lingkungan.

KLH menilai masih banyak industri yang hanya sekadar memenuhi aturan minimum tanpa inovasi tambahan.

Dilansir dari Kementerian Lingkungan Hidup, perusahaan yang mendapat rapor merah bisa kena sanksi administratif hingga hukum.

Perusahaan masih diberi kesempatan untuk memperbaiki atau memberikan sanggahan sebelum hasil rapor final ditetapkan.

Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi industri agar lebih transparan soal pengelolaan lingkungan.

Jika semua pihak bekerja sama, rapor merah ini bisa jadi dorongan agar kawasan industri lebih peduli terhadap lingkungan.

(m)

Advertisement
Editor : ALengkong
Sumber : Kementerian Lingkungan Hidup, Liputan6

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer