Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawaslu Minut Serahkan Bukti Pelanggaran Netralitas ASN Camat Kalawat ke KASN

T
Dua pimpinan Bawaslu Minut Philipus Bawengan dan Waldi Mokodompit menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum temuan tersebut ke KASN di Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.
Dua pimpinan Bawaslu Minut Philipus Bawengan dan Waldi Mokodompit menyerahkan rekomendasi hasil kajian hukum temuan tersebut ke KASN di Jl Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.

JAGOSATU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga dilakukan oleh Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa.


Advertisement

Pada Senin (11/9/2023), Philipus Bawengan dan Waldi Mokodompit, dua pimpinan Bawaslu Minut, secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi dari kajian hukum terkait temuan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Penyerahan rekomendasi ini berlangsung di kantor KASN yang terletak di Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan. Mereka juga mendapat pendampingan dari dua pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Zulkifli Densi dan Steffen S Linu.

Menurut Waldi Mokodompit, proses penanganan kasus ini dimulai dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang terlibat, termasuk oknum Camat Kalawat, pada Kamis (7/9/2023) malam.

Advertisement

Setelah itu, Bawaslu Minut melanjutkan dengan kajian hukum. Hasilnya, berdasarkan fakta-fakta dan peraturan yang berlaku, oknum tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang terkait netralitas ASN.

Sebagai langkah tindak lanjut, Bawaslu Minut merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Camat Kalawat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Mokodompit menjelaskan, "Karena oknum camat diduga melanggar Undang-Undang lainnya dalam hal ini netralitas ASN, sehingga Bawaslu Minut meneruskan kasus ini ke KASN. Dan rekomendasi dari Bawaslu Minut sudah diserahkan ke KASN."

Advertisement

Dia menambahkan bahwa isi rekomendasi tersebut adalah bahwa Camat Kalawat telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Namun, soal sanksi yang akan diberikan, itu sepenuhnya menjadi keputusan KASN.

Perlu dicatat bahwa Camat Kalawat, Ferlie Indria Nassa, telah menjadi perbincangan di Minut setelah dia diduga mengajak warga untuk memilih paslon dengan parpol tertentu. Bahkan, tindakan tersebut dilakukan dalam sebuah ibadah pemakaman salah satu tokoh masyarakat, yang menimbulkan kontroversi di daerah tersebut.(mpo)

Advertisement

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer