Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian Haji Dan Umrah: Minta Tenaga Pendukung Petugas Haji Jaga Integritas serta Jauhi Korupsi

P
"Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun." — Mochammad Irfan Yusuf, Menhaj
"Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun." — Mochammad Irfan Yusuf, Menhaj

JAKARTA — Petugas haji di Indonesia telah menjalani pembekalan yang cukup lama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur. Kini giliran tenaga pendukung petugas haji di Arab Saudi yang mendapatkan pembekalan. Meskipun berstatus sebagai pendukung, mereka tetap harus menjaga integritas dan menjauhi praktik korupsi.


Advertisement

 

Pesan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mohammad Irfan Yusuf, di Jeddah. Arahan itu diberikan dalam fase verifikasi faktual Tenaga Pendukung Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi. Irfan menegaskan bahwa status sebagai tenaga pendukung petugas haji bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan amanah besar untuk melayani tamu Allah. Untuk itu, ia mewajibkan seluruh tenaga pendukung mengedepankan dedikasi tinggi dan standar pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

 

Advertisement

"Setiap calon petugas pendukung memiliki kewajiban moral untuk melayani jemaah dengan dedikasi penuh," kata Irfan dalam keterangannya kemarin (15/2). Kepada para calon petugas pendamping tersebut, Irfan menuntut standar pelayanan terbaik. Ia menegaskan tidak boleh ada jemaah yang tidak terlayani dengan layak akibat kelalaian petugas.

 

Advertisement

 

Selain persoalan pelayanan, Irfan juga memberikan peringatan keras terkait praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan penyelenggaraan haji. Ia menegaskan komitmen Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menciptakan ekosistem haji yang bersih dan transparan. "Saya melarang keras seluruh petugas menerima uang, imbalan, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun," tegasnya. Ia menambahkan, larangan tersebut merupakan komitmen utama untuk membersihkan pelaksanaan ibadah haji dari segala bentuk tindak korupsi. (wan/ali/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer