Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AKBP Didik Resmi Dipecat dari Polri

P
AKBP Didik Putra Kuncoro keluar dari ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, kemarin (19/2).
AKBP Didik Putra Kuncoro keluar dari ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, kemarin (19/2).

JAKARTA – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro berakhir. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota itu. Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, kemarin (19/2). Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB itu menghadirkan 18 orang saksi. Berdasar kesaksian-kesaksian dalam persidangan, ditemukan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik.


Advertisement

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar (AKBP Didik, Red) meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual," ujarnya.

Penyimpangan seksual yang disebut Trunoyudo merupakan kasus baru yang selama ini belum terungkap. Sayang, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail penyimpangan seksual yang menjerat AKBP Didik.

Advertisement

 

Dia hanya memaparkan bahwa majelis etik menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

"Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima," jelasnya.

Advertisement

Trunoyudo menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

 

 

Pada bagian lain, Komisioner Kompolnas Choirol Anam menuturkan, berdasarkan pola dan karakter kasus yang melibatkan AKBP Didik, peluang sanksi PTDH memang terbuka sangat lebar. "Sidang ini juga sebagai ujian nyata komitmen Polri membersihkan internal dari jerat narkoba," paparnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Kompolnas juga diundang dalam sidang KKEP tersebut. "Kami diundang dalam rangka pengawasan," ujarnya. Anam menilai langkah Polri yang memproses etik dan pidana secara paralel merupakan perkembangan positif. Status tersangka terhadap AKBP Didik dinilai sebagai bukti bahwa kasus ini tidak dihentikan di tengah jalan.

 

"Namun, inti persoalan bukan hanya pada satu individu, melainkan pada jejaring narkoba yang lebih luas. Melawan narkoba itu melawan jejaringnya," tegasnya.

Pada bagian lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, sidang KKEP ini masih awal. Sebab, sidang KKEP berjalan maksimal 14 hari kerja. "Yang pasti, kalau vonisnya tidak maksimal, tentu akan semakin menjadi preseden negatif bagi institusi Polri," tegasnya.

Dia mengingatkan agar kasus itu tidak berhenti hanya di sidang KKEP. Ada proses pidana yang harus terus dikawal. Dalam kasus ini, kalau bandar yang disebut memberi upeti kepada AKBP Didik tidak tertangkap, publik bisa berpersepsi bahwa ada upaya mengalihkan kesalahan. "Jangan-jangan oknum ini bandar yang sebenarnya dan harusnya terancam hukuman maksimal seumur hidup," ujarnya. (idr/oni/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer