Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah RI Renegosiasi Perjanjian Dagang dengan AS, Setelah MA Amerika Serikat Batalkan Tarif Trump

P

Presiden AS Donald Trump dan istrinya, Melania Trump menghadiri jamuan makan malam bersama para pemimpin negara bagian di Washington DC (2/2).
Presiden AS Donald Trump dan istrinya, Melania Trump menghadiri jamuan makan malam bersama para pemimpin negara bagian di Washington DC (2/2).


Advertisement

JAKARTA – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal global Presiden Donald Trump memicu beragam respons dari kalangan ekonom Indonesia. 

Dua lembaga kajian, yakni Center of Reform on Economics (Core) Indonesia dan Center of Economics and Law Studies (Celios), menilai putusan tersebut membuka peluang renegosiasi sekaligus mengurangi tekanan terhadap perekonomian nasional.

 

Advertisement

Executive Director Core Indonesia Mohammad Faisal menilai pembatalan kebijakan tarif oleh MA berarti kebijakan tersebut tidak dapat dijalankan. "Artinya semua perjanjian mestinya bisa dibatalkan, dirundingkan ulang," ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (22/2).

Menurut Faisal, kondisi ini membuat tawaran penurunan tarif dari AS menjadi tidak relevan. Sebab, kenaikan tarif yang menjadi dasar negosiasi tidak terjadi. Dalam konteks Indonesia, dia menyoroti tarif 19 persen yang sebelumnya dinegosiasikan menjadi tidak lagi menguntungkan.

Dia menilai Indonesia memiliki dasar kuat untuk membuka kembali perundingan. "Jadi artinya sangat mungkin Indonesia bisa renegosiasi ulang, karena kondisinya sudah berubah," tambahnya.

Advertisement

 

Sementara itu, Executive Director Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai putusan Mahkamah Agung (AS) terhadap kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump akan menjadi sentimen positif bagi pasar keuangan Indonesia.

Bhima bahkan menilai ancaman tarif tidak lagi relevan dan membuka peluang bagi pelaku usaha nasional. "Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," bebernya.

Dia menambahkan bahwa seluruh proses negosiasi sebelumnya dapat dianggap tidak berlaku.

 

 

 

Belum Berlaku

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan sikap pemerintah Indonesia setelah terbitnya putusan MA yang membatalkan tarif Trump. Dia mengakui, Indonesia memang sudah menandatangani perjanjian dagang dengan AS. Namun, perjanjian itu baru berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk melakukan negosiasi ulang.

"Dalam periode 60 hari itu, masing-masing pihak akan berkonsultasi dulu dengan institusi yang diperlukan. Mungkin AS perlu berbicara dengan Kongres atau Senat dan Indonesia dengan DPR," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa tarif baru yang diberlakukan Trump, yakni 10 persen dan 15 persen, hanya berlaku untuk 150 hari ke depan. "Setelah itu, mereka bisa perpanjang atau mengubahnya," jelasnya.

 

Airlangga mengaku sudah berkonsultasi dengan USTR (United States Trade Representative) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat. "Mereka bilang akan ada keputusan khusus kepada negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian (sebelum putusan MA, Red)," jelasnya.

Dia melanjutkan, Indonesia meminta agar tarif nol persen untuk beberapa komoditas tidak diubah. Sebab, tarif itu diatur dalam eksekutif order yang berbeda. "Karena itu, kita tunggu sampai 60 hari ke depan," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses politik dalam negeri Amerika Serikat. "Kita siap menghadapi semua kemungkinan. Kita hormati politik dalam negeri Amerika Serikat, kita lihat perkembangannya," tegas Presiden.

Menanggapi kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara, Presiden menilai langkah tersebut tetap memberikan keuntungan bagi Indonesia. "Saya kira menguntungkan ya. Kita siap untuk menghadapi segala kemungkinan," tambahnya. (agf/lyn/oni/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer