Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut di Rutan

P

BALIK KE SEL: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (24/3). Setelah jadi tahanan rumah, dia kembali ditahan di rutan
BALIK KE SEL: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (24/3). Setelah jadi tahanan rumah, dia kembali ditahan di rutan


Advertisement

JAKARTA - Setelah ramai disorot, KPK mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Yaqut kembali masuk rutan kemarin (24/3). 

Menanggapi itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan komisi antirasuah itu.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.32 untuk menjalani penahanan di rutan. "Alhamdulillah, saya bisa sungkem sama ibu saya," ujarnya saat masuk ke dalam gedung KPK.

Advertisement

Sejak ditahan 12 Maret 2026, status penahanan Yaqut berubah dua kali. Pada 19 Maret 2026, statusnya sempat berubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Lalu, per 23 Maret 2026, dikembalikan ke rutan.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keputusan pengalihan status itu diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujarnya.

Advertisement

Sebelum dipindahkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta. Dalam perkara itu, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji 2023–2024.

 

 

Ajukan Kritik

Koordinator ICW Almas Sjafrina menilai, pengalihan status tahanan bukan keputusan biasa. Itu kebijakan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh KPK.

ICW, kata Almas, mendesak Dewas KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. "Patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari rutan ke tahanan rumah," terangnya. (bry/aph/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer