
JAKARTA – Kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sudah diteken. Namun, poin terkait akses udara bagi militer AS yang ramai jadi sorotan tak tercantum dalam dokumen kesepakatan yang beredar luas di berbagai platform kemarin (14/4). Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Rico Richardo Sirait menuturkan, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, hal tersebut merupakan usulan dari AS yang masih menjadi bahan pertimbangan internal Indonesia. "Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara," katanya dalam keterangan tertulis kemarin.
Blanket overflight clearance itu sederhananya semacam "izin gelondongan". Jika Indonesia menyepakatinya, pesawat-pesawat militer AS bebas keluar-masuk wilayah Indonesia tanpa harus meminta izin atau transit di bandara. Pesawat-pesawat militer AS juga bisa melakukan pengisian ulang bahan bakar di udara sebelum melanjutkan misi ke destinasi yang lebih jauh.
Dalam proses pembahasannya, lanjut Rico, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku. Selain itu, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku. Rico tak menjelaskan kapan keputusan akhir tentang Blanket Overflight itu bakal diambil. Dia menyebutkan bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Namun demikian, seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif.
Jajaki Inisiatif
Lalu, apa saja yang diperbolehkan Indonesia dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) dengan AS itu? Berdasarkan keterangan dari Departemen Perang AS, masih sangat normatif. Di bawah kerangka MDCP yang resmi diteken Senin (13/4) di Washington D.C., AS, Indonesia dan AS menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama. Termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Delegasi Kemenhan dipimpin Menhan Sjafrie Sjamsoeddin. Mereka disambut Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Arlington, Virginia.
"Hari ini, kami hadir sebagai delegasi Indonesia dengan semangat yang sangat besar untuk terus mengembangkan hubungan pertahanan kita, yang harus berkelanjutan bagi generasi mendatang di Indonesia dan AS," ujar Sjafrie dalam keterangannya.
Sjafrie menambahkan, kedua negara akan menjajaki inisiatif mutakhir, termasuk pengembangan bersama kemampuan asimetris yang canggih, pelopor teknologi pertahanan generasi berikutnya di bidang maritim, bawah laut, dan sistem otonom, serta kerja sama dalam dukungan pemeliharaan, perbaikan, dan sistem overhaul. AS dan Indonesia juga bersepakat meningkatkan pelatihan bersama pasukan khusus.



