Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akses Udara untuk AS Bukan Pilar Kerja Sama

P
DUA NEGARA ADIDAYA: Menteri Pertahanan Sjafrrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4).
DUA NEGARA ADIDAYA: Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Menteri Perang AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4).

Advertisement

 

JAKARTA – Sorotan tajam terhadap wacana membuka akses udara untuk militer Amerika Serikat (AS) ternyata tak cuma datang dari luar pemerintahan. Antarkementerian juga sudah memberikan peringatan. Peringatan itu disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui surat kepada Kementerian Pertahanan awal April lalu. Mengutip Reuters kemarin (15/4), dalam suratnya Kemenlu mengingatkan, tentang kedaulatan wilayah serta kerja sama tersebut berpotensi melibatkan Indonesia dalam konflik Laut Tiongkok Selatan. Karena itu, Kemenlu kepada Kemenhan meminta penundaan kesepakatan dengan Washington.

Jawa Pos juga pernah berusaha mengonfirmasi kabar tentang surat itu kepada Kemenlu. Namun, tidak mendapat respons yang benar-benar menjawab persoalan tersebut. Pada Senin (13/4) di Pentagon, Arlington, Virginia, Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan AS yang diwakili Menteri Perang Pete Hegseth resmi meneken Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Ada tiga poin yang tertera dalam dokumen yang ditandatangani kedua pihak. "Kerja sama ini memiliki dasar saling menghormati dan saling menguntungkan untuk meningkatkan nilai kepentingan nasional masing-masing negara," kata Sjafrie.

Advertisement

Sedangkan Hegseth menyebut, pengumuman kerja sama menandakan peran penting Indonesia dalam menjaga stabilitas kawasan. "Ini babak baru dan misi baru bersama bagi dua negara besar," katanya, seperti dikutip dari akun resmi Pentagon. Namun, blanket overflight atau izin akses udara yang diajukan AS tak disebut di dalamnya. Menurut Karo Infonan Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait, letter of intent dari AS terkait hal tersebut masih dalam pembahasan.

Jika disetujui Indonesia, pesawat-pesawat militer AS bakal punya akses penuh untuk melakukan berbagai kegiatan. Sejumlah pihak pun menyampaikan kritik dan kekhawatiran bahwa hal itu bakal mereduksi kedaulatan Indonesia. Sumber Reuters menyebutkan, hanya karena tak dicantumkan dalam dokumen, bukan berarti blanket overflight tak dibahas dalam pertemuan antara Sjafrie dengan Hegseth. Namun, Pentagon tak merespons permintaan tanggapan.

Advertisement

Memproses Masukan

Kemenhan, kata Rico, pada prinsipnya menghormati pandangan dan masukan dari seluruh kementerian/lembaga terkait. Dikatakannya, setiap usulan yang masih dalam pembahasan tentu akan diproses secara cermat, terukur, dan sesuai mekanisme resmi pemerintah. "Sehingga tidak bisa dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan yang sudah berlaku," paparnya kepada Jawa Pos melalui instant messaging kemarin (15/4). Rico menambahkan, proposal AS terkait overflight merupakan keinginan pihak AS dan masih menjadi pembahasan internal. "Rilis resmi hasil pertemuan pertahanan RI-AS berfokus pada pembentukan kerangka kerja sama MDCP, sedangkan overflight clearance tidak menjadi aspek pilar kerja sama yang disepakati dalam MDCP," ucapnya.

Keamanan Nasional

Terpisah, analis militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyatakan, dampak akses udara bagi pesawat militer AS meliputi berbagai ancaman keamanan nasional. Pertama, pesawat asing yang terbang bebas dapat melakukan aktivitas pengintaian, pemetaan wilayah strategis, atau intelijen tanpa terdeteksi secara resmi.

Selain itu, sambungnya, bisa juga muncul risiko keselamatan penerbangan. Sebab, pesawat yang masuk tanpa rencana penerbangan dapat menyebabkan tabrakan di udara dengan pesawat sipil reguler karena tidak terkoordinasi jadi sasaran, tanpa memandunya.

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer