Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BNI Targetkan Pengembalian Dana Jemaat Gereja di Sumut Rampung Pekan Ini

P
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) Foto: JawaPos.com
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang (kiri) Foto: JawaPos.com

Advertisement

 

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan akan menuntaskan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara (Sumut), yang menjadi korban dugaan penggelapan dana oleh oknum pegawai. Total dana yang digelapkan dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan, perseroan telah mengembalikan dana tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Sisa pengembalian ditargetkan rampung pekan ini. "Senin sampai Jumat di hari kerja akan kami kembalikan," katanya dalam konferensi pers kemarin (19/4).

Advertisement

Munadi menyampaikan, BNI memahami dampak yang dialami para anggota CU Paroki Aek Nabara dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Proses pengembalian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan nilai kerugian secara tepat.

Selanjutnya, proses tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak agar berjalan transparan dan akuntabel.

Advertisement

Temuan Pengawasan Internal

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI. Setelah menemukan indikasi penyimpangan, manajemen langsung melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.

Munadi menegaskan, modus yang digunakan pelaku merupakan tindakan individu di luar sistem resmi bank. Produk yang ditawarkan kepada korban juga bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. "Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga secara korporasi BNI tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Temuan fraud terdeteksi dalam audit internal pada Februari 2026," jelasnya.

Dia menambahkan, BNI juga mengalami kerugian dalam kasus ini. Karena itu, perseroan berkomitmen menuntaskan penyelesaian sekaligus memperkuat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI segera menuntaskan penanganan kasus tersebut guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. Regulator menegaskan agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. "Pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan kasus ini," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah.

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Artikel Terkait

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Kementerian Pertanian Beri Bantuan 56 Ribu Unit Pompa Air untuk Hadapi Kemarau Panjang

Musim kemarau panjang sudah melanda Indonesia. Di banyak daerah, hujan sudah beberapa pekan belum mengguyur. Pemerintah memberikan perhatian ke sektor pertanian supaya tetap bisa produksi. Caranya dengan menyiapkan....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer