Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapal LCT di Ketapang–Gilimanuk Mulai Dibatasi

P
KENDALA INFRASTRUKTUR: Kapal penumpang melewati perairan Selat Bali, sekitar Pelabuhan Ketapang. Pemerintah menetapkan kapal eks LCT hanya dapat beroperasi hingga 15 Juni 2028. (Foto: RAMADA KUSUMA/RADAR BANYUWANGI GRUP JAWA POS)
KENDALA INFRASTRUKTUR: Kapal penumpang melewati perairan Selat Bali, sekitar Pelabuhan Ketapang. Pemerintah menetapkan kapal eks LCT hanya dapat beroperasi hingga 15 Juni 2028. (Foto: RAMADA KUSUMA/RADAR BANYUWANGI GRUP JAWA POS)

Advertisement

 

BANYUWANGI – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menerbitkan aturan terkait pembatasan operasional kapal eks Landing Craft Tank (LCT) di lintasan Ketapang-Gilimanuk. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kapal eks LCT hanya dapat beroperasi hingga 15 Juni 2028. Setelah itu, kapal-kapal tersebut harus digantikan oleh kapal Roll On Roll Off (RoRo).

Kepala KSOP Tanjungwangi Capt Purgana mengatakan, terdapat masa relaksasi selama dua tahun sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh. "Sejak sekarang operator harus mulai mengantisipasi dan melakukan rehabilitasi maupun peningkatan armada secara bertahap," katanya.

Advertisement

Di sisi lain, tenggat waktu dua tahun itu diberikan karena ada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah belum siapnya infrastruktur pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi Nurjatim. Dia mengatakan, sebenarnya aturan tersebut semula akan mulai berlaku pada Senin (15/6) lalu.

Advertisement

Namun, sejumlah infrastruktur di lintasan Ketapang-Gilimanuk dinilai belum siap. Jika kapal-kapal eks LCT mendadak tidak diperbolehkan beroperasi, sebagian kendaraan logistik berpotensi tidak terangkut. "Prinsipnya, kami sudah siap mengganti. Namun, apakah dermaga sudah siap?" kata Nurjatim. (fre/aif/ris)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Koran Jawa Pos

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer