Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MA Berhentikan Sementara Ketua-Wakil Ketua PN Depok Setelah Terjaring OTT KPK

P
PERNYATAAN KEPRIHATINAN: Juru Bicara MA Yanto (dua dari kiri) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center MA, Jakarta, kemarin (9/2).
PERNYATAAN KEPRIHATINAN: Juru Bicara MA Yanto (dua dari kiri) menyampaikan keterangan kepada pers di Media Center MA, Jakarta, kemarin (9/2).

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sangat kecewa dan menyesalkan keterlibatan hakim serta aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dalam kasus dugaan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Perbuatan mereka dinilai telah mencoreng marwah dan kehormatan lembaga peradilan. "Peristiwa itu telah mencederai keluhuran harkat dan martabat," kata Ketua MA Sunarto, sebagaimana disampaikan Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Pusat Media MA, Jakarta, kemarin (9/2).


Advertisement

Dalam setahun terakhir, peristiwa ini menjadi kejadian memalukan kesekian yang melibatkan hakim. Salah satunya adalah kasus tiga hakim PN Surabaya yang akhirnya menjadi terpidana dalam perkara putusan bebas Ronald Tannur tahun lalu.

 

Sunarto melanjutkan, peristiwa seperti yang terjadi di Depok merupakan bentuk pelanggaran terhadap komitmen MA dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan pengadilan. Terlebih, hal itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim beberapa waktu lalu.

Advertisement

Untuk itu, MA mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan rasuah, termasuk korupsi peradilan. MA juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara pihak-pihak yang terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).

 

 

Ajukan Surat ke Presiden

Terhadap EKA dan BBG, MA akan secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto. "Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA," jelas Yanto.

Sementara itu, terkait YOH, pemberhentian sementara akan dilakukan oleh Sekretaris MA selaku pembina kepegawaian. KPK pada Jumat (6/2) mengumumkan penetapan tersangka terhadap ketiganya dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari Antara. (*/ttg/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Guru Besar Unsrat Prof Tulung: Kamar Pajak di MA Layak Dibentuk, Beban Perkara Pajak Sangat Besar

Guru Besar Unsrat Prof Tulung: Kamar Pajak di MA Layak Dibentuk, Beban Perkara Pajak Sangat Besar

Menurut Prof. Joy, secara hukum tersedia ruang untuk melakukan pengkhususan perkara pajakdi Mahkamah Agung.

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani Tebu Desak HPP Gula Naik

Petani tebu menuntut harga pokok penjualan (HPP) gula naik. Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak HPP segera dinaikkan menjadi Rp 16.875 per kilogram di tengah anjloknya harga

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Empat Pelaku Rudapaksa Massal di Sampang Dituntut 4 Tahun Penjara

Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang melibatkan 27 terduga pelaku di Sampang masih berlangsung. Dari 10 tersangka yang telah diamankan, enam di antaranya sudah disidang....

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer