Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hingga Februari, Defisit APBN Rp 135,7 Triliun

P

KINERJA FISKAL: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta kemarin (11/3). Pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun per Februari 2026,
KINERJA FISKAL: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta kemarin (11/3). Pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun per Februari 2026,


Advertisement

 

JAKARTA – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026 mencatat defisit Rp 135,7 triliun atau sekitar 0,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menegaskan posisi tersebut masih berada dalam koridor yang telah ditetapkan dalam desain APBN 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja fiskal tetap terjaga seiring pertumbuhan pendapatan negara dan percepatan belanja pemerintah sejak awal tahun untuk mendorong aktivitas ekonomi.

Advertisement

"Belanja tahun ini memang kita percepat supaya ekonomi bisa terdorong dari sisi fiskal sejak awal tahun hingga akhir tahun secara merata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Purbaya di Jakarta kemarin (11/3).

 

Hingga 28 Februari 2026, pendapatan negara tercatat Rp 358 triliun atau sekitar 11,4 persen dari target APBN. Angka tersebut tumbuh 12,8 persen secara tahunan (YoY).

Advertisement

Pertumbuhan tersebut ditopang penerimaan perpajakan. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan mencapai Rp 290 triliun atau meningkat 20,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

 

 

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp 245,1 triliun dengan pertumbuhan 30,4 persen YoY. Sementara itu, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tercatat Rp 44,9 triliun. Kinerja kepabeanan dan cukai tersebut masih mengalami kontraksi 14,7 persen, dipengaruhi dinamika harga komoditas serta aktivitas produksi industri.

Meski demikian, pemerintah melihat adanya perbaikan pada data terbaru. "Informasi terakhir menunjukkan penerimaan cukai sudah kembali tumbuh sekitar 7 persen secara year-on-year. Ke depan kita berharap target penerimaan dari bea dan cukai bisa tercapai bahkan mungkin melebihi," jelasnya.

 

Di sisi belanja, realisasi hingga Februari 2026 mencapai Rp 493,8 triliun atau sekitar 12,8 persen dari pagu APBN. Serta melonjak 41,9 persen secara tahunan. Belanja negara tersebut, lanjut Purbaya, diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong aktivitas ekonomi sejak awal tahun.

"Memang desain APBN kita defisit. Tahun ini belanja kita upayakan lebih merata sepanjang tahun sehingga dampak belanja pemerintah terhadap perekonomian lebih terasa," terangnya.

Dia menambahkan, kombinasi pendapatan negara yang tumbuh positif, belanja yang terakselerasi, serta defisit yang tetap terkendali menunjukkan APBN tetap berperan sebagai instrumen stabilisasi sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. (mim/dio/jawa pos)

Advertisement
Editor : Pratama Karamoy
Sumber : Jawa Pos Koran

Artikel Terkait

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

Vanda Sarundajang: FPSL Dorong Bitung Menuju Kota Wisata

FPSL merupakan sarana melestarikan budaya, serta peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor UMKM serta Ekraf.

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah Kejar Pertumbuhan 5,8-6,5 Persen di 2027, Andalkan Investasi dan Konsumsi

Pemerintah mulai menyiapkan fondasi untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dalam dua tahun ke depan. Pada 2027, ekonomi nasional dipatok tumbuh di kisaran 5,8-6,5 persen sebagai tahap awal menuju....

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Biaya Admin Marketplace Wajib Transparan hingga Prioritaskan UMKM Lokal

Pemerintah memperketat tata kelola perdagangan digital di tengah pertumbuhan pesat industri e-commerce nasional. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31...

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer