Arkeologi Daerah Ekonomi Ekonomi & Bisnis Esport Gaya Hidup Global Headline Hiburan Hukum & Kriminal Kesehatan Lifestyle & Hiburan Nasional Olahraga Pemerintahan Politik Sains & Teknologi Teknologi Wisata Wisata & Kuliner

Jejak Tradisi Celup Tinta, Sejarah dan Signifikansinya dalam Pemilihan Umum

Tina Mamangkey • 2024-02-14 13:12:38
Ilustrasi: Jari tangan netizen usai mencoblos, dicelup tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya. (X/@louvemery)
Ilustrasi: Jari tangan netizen usai mencoblos, dicelup tinta sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya. (X/@louvemery)

JAGOSATU.COM - Ketika membuka platform media sosial pada hari Kamis (14/2), kita akan sering menemui posting berisi foto jari yang telah dicelupkan ke dalam tinta.

Ini menandakan pelaksanaan kewajiban sebagai warga negara untuk memberikan suara dalam pemilihan calon pemimpin yang akan mengemban tugas pemerintahan selama lima tahun mendatang.

Berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram bahkan merayakan momen Pemilihan Umum atau Pemilu dengan fitur khusus.

Facebook, misalnya, menampilkan pemberitahuan khusus untuk mengingatkan pengguna bahwa hari itu adalah hari Pemilu 2024.

Saat pengguna membuka Facebook pertama kali pada hari itu, mereka akan melihat pesan yang menyatakan, "Pemilihan Umum di Indonesia sedang berlangsung hari ini!", serta informasi tentang berapa banyak orang yang membagikan info terkait Pemilu 2024.

Pengguna juga dapat langsung menuju situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui tombol 'Lihat Info Pemilu'.

Instagram juga turut meramaikan Pemilu 2024 dengan meluncurkan stiker khusus yang menggambarkan tangan memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara.

Pengguna dapat menemukan stiker Pemilu dengan mengetikkan kata kunci "Pemilu" dalam pencarian stiker untuk menemukan berbagai variasi stiker lainnya.

Di platform lain seperti Twitter, momen Pemilu ditandai dengan meningkatnya penggunaan beberapa tagar tertentu yang menjadi penanda bahwa topik tersebut sedang banyak dibicarakan.

Salah satu tagar yang populer adalah 'Tinta', mengacu pada gambaran jari yang telah dicelupkan ke dalam tinta sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak pilihnya.

Terkait penggunaan tinta dalam Pemilu, tahukah Anda tentang sejarah di baliknya? Mari kita bahas lebih lanjut.

Tujuan dari menyelupkan jari ke dalam tinta berwarna ungu, atau varian lainnya yang kini tersedia, adalah sebagai penanda bahwa seseorang telah menggunakan hak suaranya.

Tradisi ini tidak hanya terbatas pada Indonesia, tetapi juga telah dilakukan di berbagai negara selama lebih dari 50 tahun.

Awalnya, penggunaan tinta ini muncul sebagai solusi terhadap kasus pencurian identitas pemilih di India pada Pemilu 1962.

Pemerintah India kemudian memutuskan untuk menggunakan tinta sebagai tanda bahwa seseorang telah menggunakan hak politiknya, dengan meminta setiap pemilih untuk menandai salah satu kukunya dengan tinta tersebut.

Di Indonesia, kebiasaan mengunggah foto jari yang bertinta di media sosial setelah mencoblos menjadi populer belakangan ini.

Meskipun tidak ada aturan yang mengharuskan jari kelingking dicelupkan ke dalam tinta, namun tradisi ini tetap berlanjut dan menjadi bagian dari ekspresi kebanggaan warga negara setelah berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Pemerintah India pada masa itu menggunakan tinta khusus yang diproduksi oleh perusahaan Mysore Paints and Varnishes Ltd. sebagai tanda bahwa seseorang telah memilih.

Setelah India mengadopsi metode ini, negara-negara lain seperti Malaysia, Turki, Mesir, Filipina, Afganistan, dan Indonesia juga mengikutinya.

Indonesia pertama kali menggunakan tinta pemilu celup pada tahun 1995, saat masih berada di masa Orde Baru.

Tinta pemilu yang digunakan harus memenuhi spesifikasi tertentu, termasuk daya lekat yang kuat pada kuku atau kulit serta ketahanan yang baik terhadap penghapus.

Umumnya, tinta tersebut akan hilang dari kulit atau kuku dalam waktu satu hingga tiga hari karena pertumbuhan lapisan kulit baru.

Meskipun demikian, penggunaan senyawa perak nitrat dalam tinta tersebut dapat menimbulkan iritasi pada kulit dan berpotensi memberikan dampak negatif pada sistem saraf jika digunakan dalam jangka waktu yang lama.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Balai Riset dan Standardisasi Industri Padang untuk mengembangkan tinta pemilu yang terbuat dari bahan dasar gambir dan zat warna alami seperti inai atau henna.

Tinta pemilu gambir yang digunakan di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI dan bisa digunakan tanpa mengganggu ibadah wudhu.

Informasi lebih lanjut tentang tinta pemilu dan bahan pembuatnya dapat ditemukan di laman P3DN Kemenperin. (jpg)

Editor : Tina Mamangkey
#tinta #Medsos #Netizen