
JAGOSATU.COM - Masyarakat di Kota Tomohon diingatkan bahwa mereka dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda jika mereka membuang sampah sembarangan. Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 akan mengatur hal ini.
Anggota DPRD Kota Cherly Mantiri SH menyampaikan informasi ini dalam acara Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah yang diadakan di Aula Garnet Kelurahan Paslaten pada Selasa, 31 Oktober.
Dalam pernyataannya, Cherly Mantiri mengingatkan masyarakat Kota Tomohon akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dia menekankan bahwa sanksi administratif akan diterapkan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha. Selain itu, ada juga sanksi pidana yang bisa berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Cherly juga menekankan pentingnya pemahaman materi Perda yang sedang disosialisasikan oleh wakil rakyat DPRD Kota Tomohon. Dia berharap agar masyarakat benar-benar memahami aturan ini sehingga tidak terjadi keluhan setelah sanksi diberlakukan. Cherly menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan adalah inti dari masalah ini.
Sosialisasi Ranperda ini dihadiri oleh Anggota DPRD Tomohon, Cynthia Wongkar, dan Kepala Bagian Persidangan Setda DPRD Tomohon, Nyoman Nirmala SH MH, bersama dengan para peserta sosialisasi. (mpo)



