Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Keras Menanti Pelaku Buang Sampah Sembarangan

T
BERI PENJELASAN: Cherly Mantiri SH saat memaparkan sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah bagi masyarakat di Kelurahan Kolongan Raya. Dok Jul/MP
BERI PENJELASAN: Cherly Mantiri SH saat memaparkan sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah bagi masyarakat di Kelurahan Kolongan Raya. Dok Jul/MP

JAGOSATU.COM - Masyarakat di Kota Tomohon diingatkan bahwa mereka dapat dikenakan sanksi administrasi dan denda jika mereka membuang sampah sembarangan. Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 akan mengatur hal ini.


Advertisement

Anggota DPRD Kota Cherly Mantiri SH menyampaikan informasi ini dalam acara Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah yang diadakan di Aula Garnet Kelurahan Paslaten pada Selasa, 31 Oktober.

Dalam pernyataannya, Cherly Mantiri mengingatkan masyarakat Kota Tomohon akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Dia menekankan bahwa sanksi administratif akan diterapkan mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha. Selain itu, ada juga sanksi pidana yang bisa berupa kurungan hingga 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Cherly juga menekankan pentingnya pemahaman materi Perda yang sedang disosialisasikan oleh wakil rakyat DPRD Kota Tomohon. Dia berharap agar masyarakat benar-benar memahami aturan ini sehingga tidak terjadi keluhan setelah sanksi diberlakukan. Cherly menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan adalah inti dari masalah ini.

Advertisement

Sosialisasi Ranperda ini dihadiri oleh Anggota DPRD Tomohon, Cynthia Wongkar, dan Kepala Bagian Persidangan Setda DPRD Tomohon, Nyoman Nirmala SH MH, bersama dengan para peserta sosialisasi. (mpo)

Advertisement

Artikel Terkait

Perda KTR Bitung, Sanksi Pelanggaran Diterapkan Bertahap, Mulai Teguran hingga Pidana

Perda KTR Bitung, Sanksi Pelanggaran Diterapkan Bertahap, Mulai Teguran hingga Pidana

Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok terancam sanksi administratif hingga pidana ringan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MDT Ajak Warga Sulawesi Utara Ramaikan TIFF 2026 di Tomohon untuk Dorong Pariwisata dan UMKM

MDT Ajak Warga Sulawesi Utara Ramaikan TIFF 2026 di Tomohon untuk Dorong Pariwisata dan UMKM

MDT sapaan akrabnya menyebut, secara khusus mengundang masyarakat untuk hadir dalam puncak acara TIFF, yaitu Tournament of Flowers

Presentasi TIFF 2026 di KADIN Pusat  Buka Peluang Investasi dan Dukungan Nasional untuk Tomohon

Presentasi TIFF 2026 di KADIN Pusat Buka Peluang Investasi dan Dukungan Nasional untuk Tomohon

“TIFF jadi peluang besar untuk memperkenalkan potensi daerah sekaligus menarik minat investor untuk masuk ke Tomohon,” jelas Levita.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer