JAGOSATU.COM - Penyeledikan terhadap dugaan korupsi docking spesial KMP Tude tahun 2021, semakin menarik disimak.
Bahkan penyidik menyimpulkan, penyimpangan sangat jelas terlihat sejak awal pekerjaan di tahun 2021 tidak melalui proses tender lelang yang benar.
Kontrak pekerjaan kepada CV Crisanvie dan CV Muda Berkarya tidak melalui portal pengadaan nasional yang dikelola oleh LKPP dan/atau LPSE Kota Bitung, yang mengharuskan pekerjaan yang berada di BUMD yang dibiayai dari APBD tahun berkenaan, harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diatur oleh pemerintah.
"Walaupun tidak melalui proses pelelangan sebagaimana dikelola oleh LPSE Kota Bitung, faktanya terdapat kontrak pekerjaan yang dibuat seolah-olah melalui tahapan pelelangan. Berdasarkan keterangan dari pihak yang telah diperiksa diketahui kontrak pekerjaan docking spesial KMP Tude di tahun 2021, baru dibuat di tahun 2022, itupun baru dibuat dengan adanya desakan harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal tahun 2021, beriringan dengan akan dibuatnya RKA Perumda Bangun Bitung tahun 2023," urai Kanit Tipidkor Polres Bitung IPDA Hevry Samson SH, Rabu (3/5).
Lanjutnya, adapun kontrak pekerjaan docking spesial KMP Tude tahun 2021 yang baru dibuat di tahun 2022, yaitu kontrak pekerjaan antara Perumda Bangun Bitung dengan CV Crisanvie, demikian juga pihak Perumda Bangun Bitung dengan CV Muda Berkarya. Anehnya kedua kontrak ini nilai pekerjaan berubah-ubah.
"Kontrak pertama yang dibuat, kontrak/surat perjanjian pemborongan nomor: 718/PUD.BB/VIII/2021, tanggal 1 Agustus 2021, pekerjaan docking spesial KMP Tude, nilai kontrak Rp1.923.350.000. Antara Perumda Bangun Bitung dengan CV Crisanvie. Kontrak/surat perjanjian pemborongan nomor: 725/PUD.BB/VIII/2021, tanggal 9 Agustus 2021, pekerjaan general overhaul main engine kiri dan kanan, auxiliary engine
engine kiri dan kanan, gear box kiri dan kanan, generator kiri dan kanan KMP Tude tahun 2021, nilai kontrak Rp1.532.195.720. Antara Perumda Bangun Bitung dengan CV Muda Berkarya.Total nilai kedua kontrak tersebut di atas Rp3.455.845.720. Terhadap nilai kedua kontrak tersebut, ada keterangan yang penyidik peroleh dari tiga orang Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Bangun Bitung yang telah diperiksa, mereka mengatakan bahwa nilai kontrak tersebut tidak masuk akal, termasuk untuk pekerjaan overhoul yang tidak wajar, sehingga koreksi dari Dewas dengan waktu yang terbatas, saat itu mereka hanya dapat meminta untuk dilakukan penurunan total nilai tersebut dari Rp3.455.845.720 diturunkan sejumlah Rp1 miliar, sehingga bilamana diturunkan akan menjadi Rp2,455.845.720," urai Kanit.
Lanjutnya, karena adanya koreksi Dewas untuk menurunkan nilai kontrak tersebut di atas, maka pihak direksi Perumda Bangun Bitung melakukan perubahan kontrak dengan nilai tersebut di bawah ini: kontrak/surat perjanjian pemborongan nomor: 718/PUD.BB/VIII/2021, tanggal 1 Agustus 2021, pekerjaan docking spesial KMP Tude, nilai kontrak Rp1.639.220.440 antara Perumda Bangun Bitung dengan CV Crisanvie.
Kontrak/surat perjanjian pemborongan nomor: 725/PUD.BB/VIII/2021, tanggal 9 Agustus 2021, pekerjaan general overhaul main engine kiri dan kanan, auxiliary engine
engine kiri dan kanan, gear box kiri dan kanan, generator kiri dan kanan KMP Tude tahun 2021, nilai kontrak Rp1.254.000.000 antara Perumda Bangun Bitung dengan CV Muda Berkarya. Total nilai kedua kontrak tersebut sejumlah Rp2.893.220.440.
"Kalau diperhatikan dengan total nilai yang dimintakan oleh Dewas untuk diturunkan sejumlah Rp1 miliar, maka terdapat selisih Rp437.374.720. Artinya perubahan kontrak yang kedua tersebut dibuat tidak seluruhnya mengakomodir koreksi dari Dewas. Coba, kita lihat kalau seandainya Dewas tidak melakukan koreksi tentunya nilai kedua kontrak tersebut Rp3 miliar lebih. Namun setelah dikoreksi menjadi Rp2,8 miliar lebih. Nah, dari hal ini saja sudah terlihat bahwa kontrak docking spesial KMP Tude yang dibuat tersebut, tidak memperhitungkan kewajaran, efisiensi harga pasar yang berlaku dan secara teknis diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena, faktanya kedua kontrak tersebut dibuat hanya untuk mempertanggungjawabkan secara administrasi atas penyerapan anggaran, yang patut diduga adanya mark up harga satuan pekerjaan, yang sudah tentunya akan menambah piutang bagi Perumda Bangun Bitung yang dibayar di tahun 2022 dan di tahun 2023," jelasnya.
Lebih aneh lagi lanjut Kanit, RKA Perumda Bangun Bitung tahun 2022 tidak tercatat adanya nilai hutang pekerjaan docking spesial KMP Tude tahun 2021. Walaupun di dalam RKA tahun 2022 tidak ada hutang pekerjaan docking spesial KMP Tude, faktanya pihak direksi Perumda Bangun Bitung melakukan pembayaran hutang pekerjaan docking KMP di tahun 2021 yang dibayarkan di tahun 2022 sejumlah Rp.650 juta, untuk pekerjaan docking KMP Tude kepada CV Crisanvie dan sejumlah Rp232.500.000 kepada CV Muda Berkarya untuk pekerjaan overhaul KMP Tude.
"Anehkan, dalam RKA tahun 2022 Perumda Bangun Bitung tidak ada tertulis nilai hutang pekerjaan docking spesial KMP Tude tahun 2021, namun direksi Perumda Bangun Bitung melakukan pembayaran hutang pekerjaan KMP TUDE di tahun 2022 dengan jumlah tersebut di atas. Sehingga patut diduga kalau RKA Perumda Bangun Bitung tahun 2022 tidak dilakukan pembahasan bersama antara Dewas dengan direksi Perumda Bangun Bitung, serta pihak Kuasa Pemilik Modal (KPM)," kata Kanit sambil geleng-geleng kepala.
Tak hanya itu, menurut Kanit banyak temuan yang ia peroleh, yang tentunya masih dalam ranah penyelidikan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi. "Kalau hasil penyelidikan sudah final, saya sebagai penyidik akan melaporkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), kepada Kasat Reskrim AKP Marselus Yugo SIK, dan juga kepada atasan penyidik dalam hal ini Bapak Kapolres Bitung dengan menyampaikan adanya dugaan peristiwa pidana dan menyampaikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) dilakukan gelar perkara peningkatan perkara, dari penyelidikan ke penyidikan di Polda Sulut, dengan menyampaikan fakta-fakta hasil penyelidikan yang sebenar-benarnya. Dan bilamana posesnya ditingkatkan ke penyidikan maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik, akan meminta audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara," urai Kanit.
Ketika akan dilakukan audit tersebut, keberadaan dari karyawan Perumda Bangun Bitung Sutrisno Enggang Madelu, yang sudah di-PHK oleh direksi Perumda Bangun Bitung sangat diperlukan. "Kehadiran dari saudara Sutrisno sangat diperlukan kehadirannya di Perumda Bangun Bitung untuk bersama-sama dengan staf keuangan lainnya untuk bersama-sama diaudit oleh BPKP dan memberikan penjelasan tentang akutansi dan bukti-bukti keuangan penyerapan dana penyertaan modal tahun 2021, dan pendapatan Perumda Bangun Bitung tahun 2021 dan tahun 2022 yang dipergunakan membayar pekerjaan docking spesial KMP Tude," imbuh Kanit.
Sementara itu, Sutrisno Enggang Madelu saat dikonfirmasi menjelaskan, selaku warga negara yang taat hukum, ia akan mengikuti setiap permintaan dari penyidik Polres Bitung. "Saya sangat siap, untuk menjelaskan sesuai fakta yang ada," singkatnya.(tr-01)
Editor : Administrator