JAGOSATU.COM -Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Bitung Albert Sergius mengatakan, kedatangan tim KPK lebih membuka pemahaman mengenai tindak pencegahan korupsi, apalagi ada aturan baru mengenai tindak pidana korupsi. "Kedatangan tim KPK ini untuk koordinas program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemkot Bitung, sehingga ke depan jangan salah mengambil keputusan," ungkap Albert.
Lebih jauh dijelaskan, kunjungan ini bersifat koordinasi karena pada pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
"Nah dengan berkoordinasi seperti ini Pemkot Bitung justru bersyukur sebab para pejabat akan tahu apa yang bisa dilakukan dan mana yang tidak, karena persoalan korupsi bukan hanya soal kerugian negara, namun bisa juga karena kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara," jelas Albert menegaskan, sifat pertemuan Pemkot dan tim KPK adalah rapat koordinasi.
Baca Juga: Menyedihkan, Lebih dari 50 Paus Pilot Mati Terdampar di Pantai Albany, Australia Barat
Hanya saja dikatakan lagi, koordinasi supervisi dan pencegahan korupsi atau Korsupgah MCP KPK.
Tidak ada hal lain.
"Soal pertemuan itu dilakukan tertutup, karena memang agendanya internal, namun Pemkot bicara dengan KPK itu terbuka apa adanya," terang Albert.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Maurits Mantiri didampingi Sekretaris Kota Ign.
Rudy Theno, Inspektur, Yoke Senduk, Kepala Bappeda, Sifri Mandak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Franky Sondakh dan Kepala Dinas PUTR, Rizal Sompotan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Fonny Tumundo, Kepala Dinas Kesehatan, Pitter Lumingkewas, Kepala Dinas Sosial, Leddy Ambat dan Kabag PBJ, Fredrik Karinda.(mpd)
Editor : Nur Fadilah