JAGOSATU.COM -BERDASARKAN surat nomor 153/PL.01.4-Pu/7172/2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD Kota Bitung, Sabtu (19/08).
Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw mengatakan, pengumuman tersebut berdasarkan pleno dan surat sudah ditandatangani oleh ke lima komisioner KPU Kota Bitung. "Setelah daftar calon sementara diumumkan, kami membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS)," ungkap Deslie.
Lebih jauh dikatakan, KPU membuka masukan dan tanggapan masyarakat. "Dan itu sudah dibuka mulai hari ini 19 Agustus 2023 hingga 28 Agustus 2023 mendatang," ujar Deslie.
Sementara itu, menurut informasi yang diperoleh, dari DCS yang telah diumumkan, ada 380 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Sedangkan, 34 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat. "Puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu terdiri dari 4 partai politik, yaitu Partai Buruh 10 orang, Garuda 9 orang, PSI 1 orang dan PPP 16 orang," ungkap sumber resmi.
Terkait hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
"Kebanyakan bacaleg yang TMS karena tidak melengkapi berkas yang sudah diberikan sampai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Wiwin.
Dijelaskannya, KPU sudah memberikan kelonggaran kepada partai politik, dan terakhir batas waktu pada 11 Agustus 2023.
"Selanjutnya, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap penetapan DCS tersebut," kata Wiwin sembari menambahkan waktu tanggapan masyarakat atas DCS sejak diumumkan pada 19 hingga 28 Agustus 2023.(herry)
Editor : Nur Fadilah