JAGOSATU -PEMERINTAH Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkan Minsel) melalui Bagian Kesra melakukan studi tiru ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung terkait kebijakan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, khususnya penyaluran dana bantuan atau hibah kepada presidium Badan Kerjasama Antarumat Beragama (BKSAUA).
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Kesra Kota Bitung Robby Kawengian, Rabu (23/08).
Menurut Robby, kebijakan Pemkot Bitung dibawah kepemimpinan Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar terkait pengelolaan dana insentiv hamba Tuhan, tokoh agama atau jasa tenaga ahli rohaniwan, serta dana hibah kepada rumah ibadah dan organisasi BKSAUA di Kota Bitung, menjadi perhatian bagi pemerintah kabupaten/kota lain di Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal itu dibuktikan dengan adanya kunjungan studi tiru dari Bagian Kesra Kabupaten Minsel, yang tertarik mempelajari kebijakan tersebut, untuk diterapkan di Kabupaten Minsel," ungkap Robby.
Baca Juga: Ditinggal Nikah, Mantan Arhan Unggah InstaStory Pakai Lagu Patah Hati
Ditambahkan Robby, apalagi untuk pemberian insentiv dan lainnya di Kota Bitung sangat menonjol, sehingga ini menjadi kerinduan bagi daerah lain untuk bisa melakukan hal yang sama. "Tujuan mereka melakukan studi tiru untuk datang belajar bersama, saling melengkapi, saling mengisi supaya Kesra bisa maju bersama," katanya.
Lebih jauh dijelaskan Robby, untuk alokasi dana di tahun anggaran 2023 ini bagi BKSAUA Kota Bitung sebesar Rp700 juta. "Anggaran ini digunakan untuk operasional organisasi, sehingga dapat menunjang kerukunan khususnya kegiatan moderasi beragama baik di tingkat kota, sampai di kelurahan-kelurahan.
Dan dana ini hanya diperuntukan bagi mereka yang mengikuti kegiatan," jelasnya.
Sedangkan untuk para rokoh agama atau tenaga ahli rohaniwan, kata Robby, Pemkot Bitung mengalokasikan dana sebesar Rp12 miliar, yang akan dicairkan bagi 705 orang penerima dana jasa ahli rohaniwan atau insentiv bagi tokoh agama sesuai dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bitung Maurits Mantiri.
"Penerima dana ini meliputi tokoh agama dari 6 agama, dan disalurkan setiap bulan sebesar satu juta lima ratus ribu rupiah," terang Robby sembari menambahkan, penerima dana tersebut diharuskan memasukan laporan hasil kegiatan mereka setiap bulan.
"Laporan itu dimasukan ke Bagian Kesra oleh yang bersangkutan selaku penerima sesuai yang tercantum dalam SK Wali Kota," tandas Robby.(herry)
Editor : Nur Fadilah