JAGOSATU.COM - Malang nasib Marcolino Rumondor alias Marco (22), warga Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian, Kota Bitung. Pasalnya, Marco dilaporkan menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh YJP (36), Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Girian Atas, sekitar pukul 00.55 WITA, Senin (24/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah S.Tr.K SIK MH mengungkapkan, kejadian dilaporkan di SPKT Polres Bitung tertanggal 24 Agustus 2026.
"Setelah laporan diterima, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka bersama enam personel bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan, menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga mengetahui kejadian, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ungkap Ahmad.
Lanjut Ahmad, polisi kemudian menelusuri identitas sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi dan meminta keterangan mereka secara terpisah.
"Dalam proses penyelidikan, personel URC mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta memastikan kondisi korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit," jelas Ahmad.
Lebih jauh dikatakan Ahmad, langkah tersebut dilakukan secara bertahap dan terukur hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial YJP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Marco dengan menggunakan satu buah gunting," ujar Ahmad menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting yang diduga digunakan dalam kejadian.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," ucap Ahmad.
Ia juga memastikan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan terukur. Personel di lapangan diarahkan untuk segera melakukan penyelidikan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," tandasnya.